Hallo Sobat Beranjak, kalian pasti tidak asing lagi dengan salah satu crazyrich asal Kota Palembang yang sering dipanggil dengan sebutan Haji Halim. Kemas Haji Abdul Halim Ali, lebih dikenal sebagai Haji Halim, adalah seorang pengusaha terkemuka di Kota Palembang yang baru-baru ini ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi. Haji Halim, yang menjabat sebagai Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin pada Senin,10 Maret 2025, terkait dengan Pemalsuan Dokumen dalam Proses Pengadaan Tanah Untuk Proyek Jalan Tol Betung-Tempino di Jambi pada tahun 2024.
Haji Alim ditetapkan sebagai Tersangka atas Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Pangadaan Lahan Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi. Selain Tersangka HA Kejaksaan juga sudah menetapkan satu Tersangka lain yaitu Mantan Pegawai BPN Musi Banyuasin berinisial AM. Keduanya diduga sekongkol buat mencari keuntungan besar di proses ganti rugi lahan.
Berdasarkan Keterangan Kejari Muba, Dua Tersangka tersebut diduga Sepakat Membuat Sertifikat Penguasaan Fisik dan Kepemilikan Tanah Palsu seluas 34 Hektare, dengan tujuan mendapatkan Ganti Rugi dari Negara dalam Proses Proyek Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi di Kabupaten Muba Tahun 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Penahanan dilakukan setelah Haji Halim menolak diperiksa oleh Penyidik saat dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Sehingga, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membawa Haji Halim dengan menggunakan kursi roda dan infus di hidungnya. “Penahanan terhadap Tersangka HA dilakukan untuk memperlancar Proses Penyidikan dan Mencegah kemungkinan Penghilangan Barang Bukti.
Vanny menjelaskan HA ditahan bersama AM, Pihak yang mengurus Kelengkapan Dokumen Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Tol. HA dan AM diduga Memalsukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal pada November–Desember 2024.
“Berdasarkan hasil Penyidikan, dua Tersangka diduga Memalsukan Dokumen Kepemilikan Tanah Untuk Memperoleh Dana Ganti Rugi. Padahal, berdasarkan daftar nominatif yang sah, tanah tersebut bukan milik mereka,” ujar Vanny.
Usai ditetapkan sebagai Tersangka Haji Halim akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai dari tanggal 10 Maret 2025 hingga 29 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor Print 389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
Diketahui, sebelum dilakukan Penetapan Tim Penyidik Kejari Muba telah melakukan berbagai langkah, termasuk Pemeriksaan terhadap 15 orang Saksi. Penyidik juga meminta keterangan dari Dua Ahli yaitu Ahli Pidana dan Ahli Kehutanan, serta melakukan Penyitaan Sejumlah Dokumen dan Alat Elektronik yang berkaitan dengan Tindak Pidana ini. Selain itu, Kejari Muba juga meningkatkan status Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Perkebunan PT Sentosa Mulia Bahagia di luar Hak Guna Usaha (HGU) ke Tahap Penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025.
Dalam tahap Penyelidikan, tim Kejari Muba bersama Tim Pengukuran dari Kantor Pertanahan Muba, perwakilan PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), serta unsur pemerintahan terkait seperti Dinas Perkebunan, Camat Setempat, dan Kepala Desa Setempat telah melakukan Pemeriksaan Lapangan dan Pemetaan (overlay).
“Bermula dari laporan dari masyarakat ada pembanguna Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Palembang-Jambi.” “Khusus Trase Tol Betung-Tempino, program pembangunan itu berdasarkan keterangan kontraktor dalam hal ini Hutama Karya (HK) program tersebut sejak tahun 2014,” kata Kajari Muba Roy (Kamis, 6 Maret 2025).
Lanjutnya, Penetapan Tol Pertama itu tahun 2019. Lalu terjadi Pergeseran Trase Tol, pada Penetapan Jalan Tol Pertama itu masuk HGU PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yang direkturnya Haji Alim Pengusaha Palembang. Lalu tahun berikutnya Mengajukan Perubahan Trase melalui gugatan PTUN, perubahan tersebut dilakukan PT SMB karena disana ada Tambang dan Perkebunan PT SMB. “Jadi mereka meminta perpindahan trase, lalu ditetapkan Trase Tol yang kedua tahun 2024. Penetapan Trase Tol kedua ini lebih luas dan Berdasarkan Hasil Penyelidikan, Ada Dua bidang Tanah yang dibuat Surat Penguasaan Fisik oleh HA. “HA mengakui bahwa Tanah Tersebut Miliknya, Tim Kejari Muba melakukan Pengecekan Kelapangan bersama dengan ahli rupanya disana ditemukan 900 hektare lebih kawasan tanah negara,” Tanah 900 Hektare Tersebut Milik Negara Bukan Milik PT SMB, pernyataan tersebut diperkuat Pernyataan Surat oleh BPN Muba. Kemudian Peristiwa Pidananya PT SMB meminta Pergantian Kerugian Atas Tanah Tersebut, lalu PT SMB melakukan Penyanggahan Surat Pada Lokasi Lain.
Kemudian modus AM dipercaya oleh HA untuk mengurus segala berkas yang dimintai oleh HA selalu direktur PT SMB. “Lalu pada saat diajukan kembali ke BPN Muba bahwa Dokumen Tersebut Tidak Benar, lalu mereka terus berusaha bagaimana duit negara tersebut dibayarkan. AM sendiri Berperan Membuat Konsep Tersebut dan disitu beliau Melibatkan Orang-orang PT SMB serta melibatkan Pejabat di Pemkab Muba. “Pejabat Pemkab Muba yang terlibat tersebut kita panggil sebagai saksi tapi tidak hadir karena sakit melalui pengacaranya.” Kemudian ada arahan juga dari pejabat tersebut kepada Kades San Kadus untuk melakukan tanda tangan saja berkas yang diberikan. Maka dari itu berdasarkan hasil Penyelidkan tersebut Penyidik Kejari Muba menetapkan HA dan AM selaku Tersangka. Disinilah Peran Kejaksaan Hadir Agar Uang Negara itu Tidak Hilang Diambil Oleh Oknum-Oknum. Kejari Muba berkomitmen Untuk Terus Mengusut Tuntas Kasus-kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Wilayahnya Guna Menegakkan Hukum dan Melindungi Kepentingan Negara Serta Masyarakatnya.
Sobat Beranjak, Kasus ini menarik perhatian publik dan menyoroti isu korupsi dalam Pengadaan Tanah di Indonesia, serta menimbulkan pertanyaan mengenai Perlakuan Hukum terhadap Individu Berusia Lanjut dengan Kondisi Kesehatan yang Memburuk, Mari kita Wujudkan Indonesia yang Lebih Bersih dan Adil Untuk Generasi Mendatang.!