Seiring perkembangan teknologi, kini pemilik kendaraan tidak perlu lagi repot mengantre di Samsat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Proses perpanjangan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), yang memungkinkan pembayaran pajak tahunan dilakukan dengan mudah dan cepat langsung dari ponsel. Berikut adalah cara perpanjang STNK secara online:
Syarat Perpanjangan STNK Online
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai nama di BPKB atau STNK.
- STNK asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
- Biaya pajak kendaraan sesuai ketentuan.
Langkah-Langkah Perpanjangan STNK Online
- Unduh Aplikasi, Aplikasi yang digunakan adalah SIGNAL (Samsat Digital Nasional), tersedia di Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS.
- Registrasi Awal, Masukkan data pribadi seperti NIK, nama, nomor HP, dan email aktif. Kemudian Verifikasi KTP dengan unggah foto dan lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik wajah. Dan Verifikasi email melalui tautan yang dikirimkan ke email terdaftar.
- Pendaftaran Kendaraan, Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” lalu Masukkan nomor registrasi kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Pembayaran Pajak, Pilih kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya. Kemudian Sistem akan menampilkan rincian biaya pajak (PKB dan SWDKLLJ). Selanjutnya Pilih metode pembayaran melalui bank mitra atau platform e-commerce seperti Bukalapak dan Tokopedia. Setelah pembayaran selesai, dokumen TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dapat dikirim ke alamat rumah Anda.
- Pengesahan STNK, Pengesahan dilakukan secara elektronik, sehingga Anda tidak perlu datang langsung ke Samsat untuk mencetak dokumen.
Sobat Beranjak, Perlu diingat bahwa layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan. Untuk perpanjangan lima tahunan, Anda tetap harus mengunjungi kantor Samsat untuk cek fisik kendaraan dan penggantian plat nomor.