Hallo Sobat Beranjak – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025. Artinya, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan menanti dana tersebut masuk ke rekening mereka.
Untuk para pensiunan, proses penyaluran dilakukan oleh PT Taspen langsung ke rekening masing-masing. Untuk mengecek status pencairan gaji ke-13 PNS atau pensiunan, Anda dapat:
- Menggunakan aplikasi Andal by Taspen, yang memungkinkan pengecekan dan autentikasi secara online tanpa harus ke kantor Taspen;
- Mengunjungi website resmi PT Taspen dan memasukkan NIP serta data yang diminta untuk melihat status pencairan;
- Menghubungi bendahara atau bagian keuangan di instansi Anda untuk informasi pencairan gaji ke-13;
- Jika mengalami kendala, Anda juga bisa langsung mendatangi kantor cabang Taspen terdekat
Untuk mengecek apakah rekening Anda sudah terdaftar di PT Taspen, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Daftar dan login ke layanan online PT Taspen melalui situs resmi TASPEN Online Service di tos.taspen.co.id dengan menggunakan NIP, nomor KTP, dan data pribadi lainnya;
- Setelah login, akses menu “Daftar Pembayaran Gaji Pensiun” untuk melihat nomor rekening yang terdaftar sebagai penerima pembayaran gaji atau klaim Taspen Anda;
- Anda juga bisa mengecek data peserta dan nomor rekening melalui layanan e-Klaim di tos.taspen.co.id/eklaim dengan memasukkan nomor NIP atau nomor peserta Taspen;
- Jika mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi kantor PT Taspen atau mitra bayar seperti Bank Mandiri Taspen untuk konfirmasi langsung
Besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda, bergantung pada jabatan dan golongan terakhir. ASN pusat, hakim, prajurit TNI dan Polri akan menerima komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100%.
Sementara ASN daerah memperoleh komponen serupa namun besarnya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing. Secara umum, ada empat komponen yang membentuk gaji ke-13, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi ASN aktif. Namun untuk para pensiunan, komponen ini tidak berlaku. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.
Merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2025, besaran gaji ke-13 telah disesuaikan dengan kenaikan sebesar 12 persen. Berikut estimasi nilai yang diterima:
Golongan I :
IA: Rp 1.748.096-Rp 1.962.128
IB: Rp 1.748.096-Rp 2.077.264
IC: Rp 1.748.096-Rp 2.165.184
ID: Rp 1.748.096-Rp 2.256.688
Golongan II :
IIA: Rp 1.748.096-Rp 2.833.824
IIB: Rp 1.748.096-Rp 2.953.776
IIC: Rp 1.748.096-Rp 3.078.656
IID: Rp 1.748.096-Rp 3.208.800
Golongan III :
IIIA: Rp 1.748.096-Rp 3.558.576
IIIB: Rp 1.748.096-Rp 3.709.104
IIIC: Rp 1.748.096-Rp 3.866.016
IIID: Rp 1.748.096-Rp 4.029.536
Golongan IV :
IVA: Rp 1.748.096-Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.096-Rp 4.377.744
IVC: Rp 1.748.096-Rp 4.562.880
IVD: Rp 1.748.096-Rp 4.755.856
IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.008
Sobat Beranjak, Penerima disarankan memastikan nomor rekening yang tercatat aktif dan tidak bermasalah agar pencairan dapat berlangsung lancar. Status pencairan gaji ke-13 bisa dicek melalui layanan perbankan digital maupun langsung di bank. Untuk para pensiunan, pengecekan dapat dilakukan di kantor Taspen terdekat.