CARA JITU CEK TILANG ETLE

Ilustrasi (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

Hallo Sobat Berangjak, ETLE adalah singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement, yaitu sistem penegakan hukum lalu lintas secara elektronik yang merupakan terobosan baru oleh kepolisian untuk meningkatkan keselamatan, menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan, serta mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.

ETLE menggunakan perangkat elektronik seperti kamera CCTV yang dipasang di titik-titik strategis untuk merekam dan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Data pelanggaran tersebut kemudian diproses secara digital, dan bukti pelanggaran beserta surat tilang dikirimkan langsung kepada pemilik kendaraan tanpa perlu interaksi langsung antara petugas dan pelanggaran.

Tujuan utama ETLE adalah membangun budaya tertib berlalu lintas, memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, serta meminimalisir praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas di lapangan. Berikut cara jitu untuk mengecek tilang ETLE dengan mudah dan cepat:

  1. Buka browser di HP atau perangkat Anda.
  2. Kunjungi situs resmi ETLE, misalnya: https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle atau https://etle-pmj.id/
  3. Pilih menu “Cek Data” atau “Check Data Vehicle“.
  4. Masukkan data kendaraan Anda secara lengkap, yaitu; Nomor Polisi (plat nomor), Nomor Mesin, dan Nomor Rangka.
  5. Klik tombol “Lanjut” atau “Cek Data”.
  6. Sistem akan menampilkan apakah kendaraan Anda terkena tilang ETLE atau tidak. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan “No Data Available” atau “Data Tidak Ditemukan”. Jika ada pelanggaran, akan muncul detail pelanggaran seperti jenis pelanggaran, lokasi, waktu, dan status tilang.

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait