BUDI GUNAWAN : APARAT HUKUM HARUS BERTINDAK TEGAS UNTUK MEMBASMI PREMANISME BERKEDOK ORMAS

Hallo Sobat Beranjak – Aksi premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas) harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum, demikian ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan. Ia menekankan bahwa negara harus hadir melindungi rakyat dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap kelompok preman yang sering melakukan pemalakan, pemerasan, dan tindakan merugikan masyarakat.

Presiden juga telah mengumpulkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Polri, TNI, dan Kejaksaan Agung, untuk memberikan arahan dan koordinasi penanganan masalah ini. Polri telah mengambil langkah konkret dengan menindak aksi premanisme di sejumlah daerah seperti Karawang, Subang, dan Bekas.

Selain itu, Menko Polkam mengingatkan aparat hukum agar tidak terlibat atau mendukung aksi premanisme. Jika ada aparat yang terbukti terlibat, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

Dampak aksi premanisme berkedok ormas juga mengganggu iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menegaskan bahwa premanisme mengancam keamanan dan kepastian hukum yang menjadi pertimbangan utama investor, sehingga menuntut pemerintah untuk menertibkan ormas yang melakukan tindakan tersebut demi menjaga kepercayaan investor dan mendukung target pertumbuhan ekonomi.

Kasus-kasus premanisme ormas yang meresahkan masyarakat seperti di Subang dan Depok juga menjadi sorotan publik, bahkan memunculkan wacana revisi Undang-Undang Ormas agar pengawasan dan penindakan terhadap ormas bermasalah bisa lebih efektif.

Polri menangani kasus premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) dengan langkah tegas dan terkoordinasi bersama instansi terkait seperti TNI dan Kejaksaan Agung. Berikut cara penanganannya:

  1. Penindakan Tegas: Polri melakukan penindakan hukum terhadap kelompok preman yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pemalakan, dan tindakan yang merugikan masyarakat serta mengganggu aktivitas bisnis dan investasi. Contoh penindakan sudah dilakukan di wilayah Karawang, Subang, Bekasi, dan daerah lain.
  2. Langkah Preventif dan Preemtif: Sebelum penindakan, Polri mengedepankan upaya preventif dan preemtif melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.
  3. Koordinasi Antar Lembaga: Pemerintah melalui Presiden mengumpulkan kementerian dan lembaga penegak hukum untuk memastikan negara hadir melindungi rakyat dan menegakkan hukum secara konsisten terhadap premanisme berkedok ormas.
  4. Pengawasan Aparat Penegak Hukum: Polri dan Menko Polkam menegaskan agar aparat penegak hukum tidak terlibat atau mendukung aksi premanisme. Jika ada aparat yang terbukti terlibat, proses hukum akan dijalankan tanpa kompromi.
  5. Fokus pada Perlindungan Dunia Usaha dan Investasi: Penindakan juga diarahkan untuk menjaga iklim investasi nasional agar bebas dari gangguan premanisme yang dapat mengusir investor asing dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Sobat Beranjak, secara keseluruhan Polri menangani premanisme berkedok ormas dengan kombinasi penegakan hukum yang tegas, pencegahan melalui edukasi dan pembinaan, serta koordinasi lintas lembaga untuk menjaga keamanan masyarakat dan stabilitas ekonom.

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait