Hallo Sobat Beranjak, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah memicu berbagai langkah pencegahan dan perbaikan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Salah satunya yaitu langkah yang diambil oleh Komnas HAM yang berupaya mendorong penindakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama ketika pelaku adalah figur publik yang seharusnya memberikan perlindungan, seperti dosen dan tenaga medis. Dalam konteks kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Padjadjaran dan Rumah Sakit Hasan Sadikin, Komnas HAM menekankan pentingnya melanjutkan proses hukum meskipun institusi telah mengambil langkah internal seperti pemecatan pelaku.
Komnas Perempuan meminta RSHS untuk menerapkan kebijakan zona tanpa toleransi terhadap kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit. Hal ini termasuk pengawasan ketat terhadap interaksi tenaga kesehatan dengan pasien dan keluarganya. RSHS didorong untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur interaksi antara tenaga kesehatan dan pasien guna memastikan ruang aman bagi semua pihak. Komnas HAM mendesak agar hak pemulihan dan restitusi korban dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan memastikan Korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat selama proses hukum berlangsung. Privasi korban juga dijaga oleh pihak Unpad dan RSHS.
Unpad berencana melakukan tes kesehatan jiwa secara berkala setiap enam bulan bagi seluruh peserta PPDS, termasuk dokter residen yang sedang menjalani praktik. Tes ini bertujuan untuk memantau kondisi mental peserta didik dan mencegah potensi perilaku menyimpang selama masa Pendidikan. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) mendorong institusi pendidikan kedokteran, termasuk Unpad, untuk memperkuat seleksi awal peserta PPDS serta pembinaan etika, karakter, dan profesionalisme dokter residen secara berkelanjutan serta menerapkan penegakan secara tegas dan juga displin dalam menegakan keadilan bagi korban.
Sobat Beranjak, kasus ini menjadi pengingat pentingnya reformasi sistem pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan untuk menciptakan lingkungan yang aman, profesional, dan bebas dari kekerasan seksual.