Apa Penyebab Mangkraknya Pembangunan Pasar Cinde?

Hallo Sobat Beranjak, Proyek revitalisasi Pasar Cinde yang pembangunannya dimulai sejak tahun 2018 dengan harapan menjadi ikon modernisasi Kota Palembang mengalami kendala pada saat pembangunan berlangsung hingga terhenti (mangkrak). Hal ini terjadi diduga akibat masalah peralihan aset dan perencanaan yang kurang matang yang mengharuskan para Pedagang untuk direlokasi ke lapak yang bersifat sementara dan kurang memadai, hal tersebut menimbulkan kerugian sosial ekonomi bagi para pedagang pasar tersebut.

Aset milik Pemprov Sumatera Selatan dialihkan ke pihak swasta yang tidak bertanggung jawab, sehingga menimbulkan masalah hukum dan ketidakjelasan status aset. Hal ini membuat pembangunan tidak bisa dilanjutkan karena masih dalam proses hukum. Dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde menyebabkan penyidikan oleh Kejati Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangani dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde yang mangkrak sejak tahun 2018. Setelah memeriksa sejumlah mantan pejabat, antara lain Wali Kota Palembang 2014-2023 Harnojoyo, mereka menggeledah sejumlah kantor pemerintahan terkait. Para pedagang berharap penyelidikan kasus itu bisa menjadi titik terang nasib mereka yang sudah terlunta-lunta selama delapan tahun terakhir.

Harnojoyo menerangkan, Pasar Cinde berdiri di atas tanah yang menjadi aset Pemerintah Provinsi Sumsel. Saat masa jabatan Harnojoyo, Pemprov Sumsel ingin memanfaatkan tanah tersebut sehingga meminta Pemerintah Kota Palembang mengosongkannya. Adapun Pemkot Palembang melalui Tim Ahli Cagar Budaya Palembang sudah merekomendasikan dan menetapkan Pasar Cinde sebagai bangunan cagar budaya per 2017.

Pada Senin (14/4/2025), sejak pukul 11.30 hingga 13.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menggeledah kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Sumsel di Palembang. Dari sana, mereka menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen dan barang elektronik. Tidak ada penyidik yang bersedia memberikan keterangan kepada awak media mengenai penggeledahan di tiga lokasi tersebut. Hanya saja, sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari memastikan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde sudah masuk tahap penyidikan.

Anggota perkumpulan pembeli kios Pasar Cinde, Johan Tjahaja, menuturkan, ada sekitar 100 pedagang yang membeli kios Pasar Modern Cinde sejak 2016. Total nilai transaksi itu diperkirakan Rp 40 miliar. Johan sendiri sudah melunasi pembelian dua kios sekitar Rp 725 juta. Pedagang yang membeli kios-kios itu sebagian besar adalah pedagang lama yang sudah turun-temurun berjualan di Pasar Cinde. Johan, misalnya, berniat meneruskan usaha berjualan sembako yang sudah dirintis ayahnya di Pasar Cinde sejak 1970. Kini, mereka bingung karena tidak tahu harus mengadu kepada siapa. Baik pemerintah maupun pihak pengembang sama-sama tidak bisa memastikan kelanjutan proyek dan pengembalian uang yang sudah dibayarkan. Tak sedikit pedagang akhirnya terpaksa gulung tikar karena sudah tidak ada modal untuk melanjutkan usahanya. Sebaliknya, omzet pedagang yang masih bertahan di lapak pinggiran Pasar Cinde pun sudah menurun drastis. Pasalnya, lapak yang disediakan sempit dan minim lahan parkir sehingga menurunkan minat pelanggan berbelanja di sana.

Sobat Beranjak, semoga penyidikan kasus dugaan korupsi Pasar Cinde dapat menemukan titik terang dan dapat mengambil keputusan mengenai nasib para pedagang pasar terutama yang sudah membeli kios di pasar modern yang akan dibangun tersebut.

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait