Extraordinary Crime Yang Dilakukan Oleh Kapolres Ngada

Hallo, Sobat Beranjak! Kabar mengejutkan datang dari dunia kepolisian Republik Indonesia, Kapolres non-aktif Ngada, Nusa Tenggara Timur. AKBP Fajar Widyadharma Lukman, diduga melakukan kekerasaan seksual terhadap bocah perempuan berusia enam tahun. Bahkan, ia mengunggah video kejahatannya ke situs porno Australia.

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi, M.H mengatakan, kasus ini berasal dari adanya laporan ke Pihaknya dan Mabes Polri tertanggal, 23 Januari 2025. Patar mengatakan isi dari laporan tersebut terkait Dugaan Pencabulan oleh Anggota Polri Aktif di Wilayah Polda NTT pada, 11 Juni 2024 di salah satu Hotel di Kota Kupang. Patar menuturkan hal itu diketahui dari lampiran di mana Pelaku memesan kamar dengan menggunakan foto kopi SIM.

“Diduga Pelaku memesan kamar dengan identitas foto kopi SIM di Resepsionis Hotel atas nama FWSL. Kemudian kami mengecek terduga pelaku ternyata Salah Satu Anggota Polri yang berdinas di Wilayah Polda NTT. Benar itu adalah anggota aktif,” katanya dalam konferensi pers di Polda NTT, dikutip dari Pos Kupang pada Rabu (12/3/2025).

Usai adanya laporan tersebut, Polda NTT langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan ke hotel tersebut dan memintai keterangan tujuh orang saksi. Dari rangkaian Penyelidikan yang telah dilakukan, Penyidik menyatakan apa yang ditemukan dengan laporan yang diterima saling berkecocokan.

“Pada tanggal 14 Februari kami mendapatkan hasil Penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual. Hasil Penyelidikan benar peristiwa yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang sekira tanggal 11 Juni 2024,” jelas Patar. Setelah itu, temuan tersebut dilaporkan ke Bid Propam Polda NTT pada 19 Februari 2025.

AKBP Fajar pun lantas dipanggil dan diperiksa sehari berselang dan kemudian diarahkan ke Propam Mabes Polri pada 24 Februari 2025. Saat diperiksa Bid Propam Polda NTT, AKBP Fajar mengakui perbuatannya. Setelah itu, temuan tersebut dilaporkan ke Bid Propam Polda NTT pada 19 Februari 2025. AKBP Fajar pun dipanggil dan diperiksa sehari berselang dan kemudian diarahkan ke Propam Mabes Polri pada 24 Februari 2025. Saat diperiksa Bid Propam Polda NTT, AKBP Fajar mengakui perbuatannya.

Pada kesempatan yang sama, Patar juga mengungkapkan AKBP Fajar memesan bocah perempuan berusia 6 tahun dari seorang wanita berinisial F. Adapun jasa F diberi imbalan sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). Sedangkan sang anak tidak dikasih uang. Korban hanya dibawa makan dan bermain-main oleh wanita berinisial F. Sang anak pun kemudian dicabuli Fajar di hotel. Pada saat beraksi, Fajar merekam dan menyebarnya ke situs porno Australia. Otoritas Australia, lalu menyelidiki video itu, ternyata berlokasi di Kota Kupang. Otoritas Australia kemudian melaporkan ke Pemerintah Indonesia hingga kasus ini terbongkar. “Untuk videonya, dari Polda NTT hanya menerima soft copy dari Mabes Polri,” kata Hendry.

Dalam kasus ini, AKBP Fajar pun dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berbeda dengan temuan Polda NTT, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang. Imelda Manafe, Senin, 10 Maret 2025 mengungkapkan tidak hanya satu tetapi ada tiga korban kebiadapan AKBP Fajar, adapun ketiga masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun dan 3 tahun. Pelaksanaan Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang Kota Kupang, Imelda Manafe mengatakan untuk Korban Anak yang berusia 3 tahun,telah berada di Bawah Bimbingan Orang Tuanya. Korban Anak yang berusia 12 tahun,saat inimenjalani Pendampingan di Rumah Aman,karena korban anak berusia 12 tahun mengalami Trauma Berat dan Takut Bertemu Orang lain. Saat ini korban sudah menjalani pendampingan selama 20 hari.dan Korban Anak yang berusia 14 tahun, Melarikan Diri Karena Ketakutan.

              Imelda Manafe mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang tercatat pada bulan Juni 2024, yaitu sebuah video kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur beredar di situs porno Australia. Otoriras Australia menelusuri asal konten dan menemukan bahwa video itu diunggah dari Kota Kupang, NTT. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.

              Selanjutnya setelah Penyelidikan dilakukan, pihak Australia melaporkan ke Mabes Polri yang kemudian melakukan Penyelidikan dan Menangkap Pelaku pada 20 Februari 2025. Saat ini, pelaku sudah dua minggu menjalani pemeriksaan oleh Div Propam Polri. Pihak kepolisian lalu menyerahkan para korban kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.

              Selain pencabulan, AKBP Fajar juga positif menggunakan narkoba. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda, NTT. Kombes Hendry Novika Chandra, pada Selasa, 04 Maret 2025. Menurutnya, hasil tersebut diperoleh setelah serangkaian pemeriksaan termasuk uji laboratorium terhadap urin Fajar. “untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses. Nanti akan kami update melalui Propam seperti apa hasilnya”. Ujar Irjen Pol. Sandi Nugroho, Kadiv Humas Pori (Antara, 10 Maret 2025).

              “Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang, dan ini artinya salah satu bentuk baru atau bentuk lain tindakan pidana perdagangan orang”. Ujar Ai Maryatu Solihah, Ketua KPAI (Antara, 10 Maret 2025).

              Sobat Beranjak, mari kita nantikan perkembangan lebih lanjut dari Pihak Kepolisian dan Lembaga Terkait dalam memastikan Keadilan bagi Korban serta Mencegah Terulangnya Kasus Serupa Terhadap Anak di Bawah Umur dan Penyebaran Video Asusila di Masa Depan! Dan berharap agar Penegakan Hukum dapat Bertindak Secara Tegas, Maksimal, Transparan, dan Adil terhadap Dugaan Pelanggaran Serius Ini.!

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait