
Masih ingat sindiran pedas Presiden Prabowo kemarin soal “pemimpin yang lari”? Nah, drama pejabat Aceh Selatan yang meninggalkan warganya saat bencana banjir ini akhirnya berbuntut panjang.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan sanksi kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, karena dinilai melakukan tindakan indisipliner fatal. Di saat rakyatnya butuh komando dan bantuan, Pak Bupati malah pergi ke luar negeri (Umrah) tanpa izin resmi.
Istilahnya bukan lagi cuti, tapi “Desersi” alias lari dari tugas! Yuk, kita bedah sanksi apa yang diterima dan kenapa kasus ini bikin pemerintah pusat geram banget.
Sobat Beranjak, menjadi pemimpin itu sepaket dengan tanggung jawab, apalagi saat krisis. Saat banjir bandang melanda Aceh Selatan, kehadiran kepala daerah sangat krusial untuk mengambil keputusan cepat (status tanggap darurat, pencairan dana tak terduga, dll).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan:
- Tanpa Izin: Bupati Mirwan MS berangkat Umrah tanpa mengantongi izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Padahal, aturan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi kepala daerah itu ketat banget.
- Momen Salah: Kepergiannya dilakukan tepat saat wilayahnya sedang “babak belur” dihajar bencana.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan sanksi tegas.
Apa sanksinya?
- Teguran Tertulis: Ini adalah sanksi administratif formal yang mencoreng rapor kinerja kepala daerah.
- Perintah Pulang Paksa: Kemendagri memerintahkan Bupati Mirwan untuk segera membatalkan ibadahnya dan pulang hari ini juga ke Aceh Selatan.
“Bapak Mendagri sudah memerintahkan agar (Bupati) segera kembali ke tempat. Hari ini harus sudah kembali,” tegas Bima Arya, Selasa (10/12/2025).
Dalam dunia militer, desersi adalah dosa besar karena meninggalkan pos saat perang. Dalam konteks pemerintahan sipil, meninggalkan rakyat saat bencana tanpa izin juga dianggap pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.
Pemerintah pusat ingin memberikan pesan keras: Ibadah itu mulia, tapi menolong rakyat yang sedang menderita adalah kewajiban pemimpin yang tak bisa ditawar.
Kasus Bupati Aceh Selatan ini jadi red flag besar dalam etika kepemimpinan.
- Prioritas: Pemimpin harus tahu mana yang darurat, mana yang bisa ditunda.
- Prosedur: Setinggi apapun jabatanmu, aturan birokrasi (izin ke atasan/Mendagri) tetap harus dipatuhi.
Kita tunggu kepulangan Pak Bupati. Semoga setelah sampai, beliau langsung gaspol turun ke lumpur membantu warga, bukan sekadar klarifikasi di podium.
Rakyat butuh aksi, bukan pemimpin yang lari!









