
Dunia hukum dan sosial kita kembali diguncang oleh peristiwa yang bikin ngilu sekaligus miris. Istilah “mata ganti mata” sepertinya benar-benar terjadi secara harfiah di salah satu daerah di Indonesia (lokasi spesifik dirahasiakan demi privasi korban).
Seorang pria yang diduga kuat memperkosa seorang gadis penyandang disabilitas (difabel) mengalami nasib tragis di tangan massa. Bukan diserahkan ke polisi, pelaku justru diarak keliling kampung dan—yang bikin merinding—alat kelaminnya dipotong oleh warga yang kalap.
Warga berdalih tindakan ekstrem ini adalah bagian dari “Hukum Adat” untuk membuang sial. Tapi, apakah main hakim sendiri sebrutal ini bisa dibenarkan? Yuk, kita bedah kasus yang memicu perdebatan moral dan hukum ini.
Kejadian bermula saat warga memergoki aksi bejat pelaku terhadap korban yang merupakan seorang gadis difabel. Kemarahan warga memuncak karena korban adalah sosok yang seharusnya dilindungi, bukan dimangsa.
Emosi massa yang tak terkendali berujung pada aksi main hakim sendiri:
- Diarak Keliling: Pelaku diikat dan diarak keliling kampung sebagai bentuk sanksi sosial agar semua orang tahu wajah pelaku kejahatan tersebut.
- Eksekusi Brutal: Puncaknya, warga melakukan tindakan pemotongan alat vital pelaku. Alasannya, agar pelaku tidak bisa mengulangi perbuatannya dan sebagai hukuman setimpal atas kehancuran masa depan korban.
Saat pihak berwajib turun tangan, warga setempat bersikukuh bahwa apa yang mereka lakukan adalah penegakan Hukum Adat.
Menurut kepercayaan setempat, perbuatan asusila (apalagi pemerkosaan) dianggap mengotori kampung dan bisa mendatangkan bencana atau kesialan. Maka, “pembersihan” harus dilakukan dengan cara menghukum pelaku seberat-beratnya secara fisik di hadapan publik.
“Ini biar kampung bersih dari sial, dan pelaku jera seumur hidup,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Sobat Beranjak, di mata hukum positif Indonesia, kejadian ini sangat rumit.
- Sisi Pelaku Pemerkosaan: Ia jelas bersalah dan harus dihukum berat sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), apalagi korbannya difabel.
- Sisi Warga: Tindakan memotong alat kelamin dan mengarak pelaku masuk kategori penganiayaan berat dan pengeroyokan.
Polisi kini berada di posisi sulit. Mereka harus memproses hukum pelaku pemerkosaan, tapi di sisi lain juga harus menegakkan hukum atas aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga.
Kejadian ekstrem seperti ini seringkali terjadi karena ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Warga merasa hukuman penjara tidak cukup adil atau takut pelaku bisa lolos dengan hukuman ringan.
Namun, sebagai Generasi Nusantara yang cerdas, kita harus sadar bahwa main hakim sendiri bukanlah solusi. Kekerasan hanya melahirkan kekerasan baru.
- Dukung Korban: Fokus utama kita harusnya pemulihan fisik dan mental korban difabel tersebut.
- Kawal Proses Hukum: Pastikan pelaku pemerkosaan dapat hukuman maksimal (kebiri kimia resmi oleh negara, bukan oleh massa).
- Edukasi: Pemahaman hukum di masyarakat perlu ditingkatkan agar tidak terjadi anarki.
Kasus ini sungguh tragis bagi semua pihak. Semoga keadilan yang sejati bisa ditegakkan, tanpa harus ada darah yang tumpah di jalanan.
Hukum harus tajam, agar rakyat tak main tangan.









