KPK Obok-obok Ponorogo! Rumah Bupati Sugiri & Adiknya Digeledah, Dokumen Penting Disita

Drama pemberantasan korupsi di daerah kembali memanas. Kali ini, sorotan tertuju pada “Kota Reog”, Ponorogo, Jawa Timur. Setelah sebelumnya menghebohkan publik dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin gercep (gerak cepat) mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).

Tak tanggung-tanggung, penyidik lembaga antirasuah itu baru saja menggeledah rumah pribadi Sang Bupati dan adiknya hingga ke Surabaya! Apa saja yang ditemukan? Yuk, kita bedah update terbarunya biar kamu nggak ketinggalan info!

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis pada pekan kemarin. Target utamanya adalah:

  1. Rumah Sugiri Sancoko: Kediaman pribadi bupati di wilayah Surabaya.
  2. Rumah Ely Widodo (ELW): Adik kandung Sugiri Sancoko.
  3. Kantor Swasta: CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada di Surabaya.

Langkah ini menunjukkan bahwa KPK sedang menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan praktik rasuah tersebut.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK nggak pulang dengan tangan kosong. Mereka berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (seperti laptop, HP, atau flashdisk).

Barang-barang ini diduga kuat berisi catatan transaksi, komunikasi, atau data proyek yang menjadi bancakan korupsi. “Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (1/12/2025).

Buat Sobat Beranjak yang belum update, kasus ini bermula dari OTT pada 9 November 2025. KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu:

  • Sugiri Sancoko (SUG): Bupati Ponorogo (Penerima Suap).
  • Yunus Mahatma (YUM): Direktur RSUD Dr. Harjono (Pemberi Suap).
  • Agus Pramono (AGP): Sekda Ponorogo (Penerima Suap).
  • Sucipto (SC): Pihak Swasta/Rekanan (Pemberi Suap).

Kasus ini terbagi dalam tiga klaster “dosa”:

  1. Suap Pengurusan Jabatan: Diduga ada setoran untuk mendapatkan posisi strategis.
  2. Proyek RSUD: Pengaturan tender proyek di RSUD Dr. Harjono.
  3. Gratifikasi: Penerimaan hadiah atau janji lainnya di lingkungan Pemkab.

Sobat Beranjak, korupsi di daerah itu dampaknya nyata banget ke kita. Uang yang harusnya dipakai buat benerin jalan, fasilitas kesehatan (kayak RSUD), atau beasiswa, malah masuk kantong pribadi pejabat.

Kasus di Ponorogo ini adalah reminder keras bahwa kita, anak muda, harus melek politik dan berani mengawasi kinerja pemimpin daerah kita. Jangan sampai Reog Ponorogo yang mendunia kalah pamor sama berita korupsi pejabatnya.

Terus kawal kasusnya, jangan kasih kendor!

Ponorogo Berbenah, Korupsi Musnah!

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait