Halo, Sobat Beranjak! Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) semakin serius dalam memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dengan memperkuat literasi keuangan di kalangan masyarakat. Langkah ini diambil karena literasi keuangan yang baik diyakini dapat mencegah masyarakat terjerumus ke dalam jeratan pinjol ilegal.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menekankan pentingnya kolaborasi antara pelaku industri fintech lending untuk menghadapi tantangan ini. AFPI juga menggagas istilah baru, “pinjaman daring” atau “pindar”, untuk merujuk pada platform fintech peer-to-peer lending yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah mempermudah masyarakat membedakan layanan legal dari pinjol ilegal.
Selain itu, AFPI aktif mengedukasi publik tentang cara memilih platform pinjaman daring yang aman dan terpercaya. Mereka mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas platform sebelum mengajukan pinjaman, memastikan platform tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Sobat Beranjak, dengan memahami perbedaan antara layanan pinjaman daring yang legal dan pinjol ilegal, kita dapat terhindar dari praktik-praktik yang merugikan. Mari tingkatkan literasi keuangan kita dan selalu bijak dalam memilih layanan keuangan digital.