Land for the People! Gebrakan Reforma Agraria Prabowo: 1 Juta Rakyat Miskin Bakal Punya Tanah Sendiri

Di tengah gempuran harga properti yang makin “menggila” dan bikin anak muda pesimis punya rumah, ada angin segar yang berhembus dari Istana. Bukan sekadar wacana, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto baru saja menabuh genderang perang melawan kemiskinan ekstrem dengan strategi yang cukup radikal: Bagi-bagi tanah!

Program Reforma Agraria yang selama ini mungkin terdengar abstrak, kini punya target konkret yang bikin kita semua melongo. Pemerintah menargetkan akan membagikan tanah kepada 1 juta rakyat miskin ekstrem.

Ini bukan cuma soal bagi-bagi sertifikat, lho. Ini adalah upaya serius untuk mengubah struktur ekonomi kita agar lebih adil. Yuk, kita bedah detailnya biar Sobat Beranjak paham dan bisa ikut mengawasi!

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah berkoordinasi dengan Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), untuk menajamkan kriteria penerima.

Berbeda dengan sebelumnya yang kriterianya agak longgar, kali ini pemerintah laser-focused. Penerima manfaat program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ini wajib memenuhi dua syarat utama:

  1. Masuk Data Kemiskinan Ekstrem: Harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) kategori Desil 1 dan Desil 2 (kelompok termiskin).
  2. Profesi Petani/Buruh Tani: Prioritas diberikan kepada mereka yang hidupnya bergantung pada tanah tapi tak punya tanah.

“Ini memastikan bahwa tanah negara diprioritaskan untuk warga yang paling membutuhkan,” tegas Nusron Wahid.

Tanah yang akan dibagikan bukan tanah sengketa, ya. Pemerintah akan menggunakan tanah-tanah negara yang statusnya clean and clear, seperti tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis masa berlakunya atau tanah terlantar yang diambil alih negara.

Ini adalah langkah cerdas. Daripada tanah nganggur atau dikuasai segelintir konglomerat, lebih baik didistribusikan kepada rakyat kecil yang siap mengolahnya menjadi lahan produktif.

Poin paling keren dari kebijakan ini adalah pergeseran mindset. Reforma Agraria jilid baru ini tidak hanya sekadar membagikan sertifikat tanah sebagai legalitas hukum, tetapi menjadikannya sebagai aset produktif.

Dengan memiliki tanah sendiri, para petani dan buruh tani bisa punya modal kerja. Mereka bisa mengakses kredit usaha rakyat (KUR), meningkatkan hasil panen, dan pada akhirnya keluar dari jerat kemiskinan. Ini adalah stimulus ekonomi jangka panjang, bukan bantuan sosial (bansos) yang sekali habis.

Sebagai Generasi Nusantara yang kritis, kita tentu harus tetap waspada. Program sebagus ini rawan “masuk angin” di lapangan. Tantangan terbesarnya adalah akurasi data. Jangan sampai tanah-tanah ini malah jatuh ke tangan mafia tanah yang menyamar, atau orang-orang yang sebenarnya mampu.

Mekanisme “migrasi” yang disiapkan pemerintah—di mana warga miskin dari daerah lain bisa dipindahkan ke lokasi TORA jika di lokasi tersebut tidak ada penerima yang memenuhi syarat—juga perlu pengawasan ketat agar tidak memicu konflik horizontal.

Program ini adalah bukti bahwa Sila ke-5 Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” sedang diperjuangkan. Bagi kita anak muda, ini memberi harapan bahwa negara hadir untuk memperkecil jurang ketimpangan (gap) ekonomi.

Yuk, kita dukung dan kawal terus realisasinya. Semoga 1 juta sertifikat tanah ini benar-benar menjadi tiket emas bagi saudara-saudara kita untuk hidup lebih sejahtera.

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait