
Kabar duka yang menyayat hati baru saja datang dari Pulau Garam, Madura. Enam orang santri yang harusnya menjadi penerus bangsa, ditemukan tewas tenggelam di sebuah kubangan bekas tambang galian C di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan. Peristiwa memilukan yang terjadi pada Kamis sore (20/11/2025) ini bukan sekadar kecelakaan biasa, tapi “tamparan keras” bagi tata kelola lingkungan dan penegakan hukum di daerah tersebut.
Tragedi ini memicu gelombang kemarahan dan desakan kuat dari para aktivis dan elemen pemuda di Bangkalan. Mereka menuntut agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya reaktif menutup lokasi kejadian perkara (TKP), tetapi harus berani menutup seluruh tambang galian C ilegal yang menjamur di Bangkalan.
Yuk, kita bedah kasus ini lebih dalam. Mengapa isu ini sangat krusial dan apa dampaknya bagi masa depan lingkungan kita?
Sobat Beranjak, kematian enam santri ini membuka kotak pandora tentang bahaya laten aktivitas pertambangan ilegal. Para santri tersebut diduga tenggelam saat bermain di genangan air bekas galian tambang kapur yang tidak direklamasi.
Para aktivis di Bangkalan menilai kejadian ini adalah bom waktu yang akhirnya meledak. Selama ini, keberadaan tambang galian C ilegal—khususnya tambang kapur—seringkali dibiarkan beroperasi tanpa izin yang jelas (IUP) dan tanpa standar keselamatan yang memadai.
“Jangan hanya lokasi yang memakan korban saja yang ditutup. Semua tambang ilegal di Bangkalan harus ditertibkan dan ditutup total,” seru para aktivis yang tergabung dalam berbagai elemen masyarakat sipil di Bangkalan.
Tuntutan mereka sangat logis. Jika penutupan hanya dilakukan di satu titik (TKP), itu hanyalah solusi kosmetik. Sementara di tempat lain, lubang-lubang galian menganga siap menelan korban baru kapan saja.
Mengapa tambang ilegal ini sangat berbahaya?
- Tanpa Reklamasi: Tambang legal wajib melakukan reklamasi atau pemulihan lahan pasca-tambang. Tambang ilegal? Mereka cuma mengeruk untung, lalu kabur meninggalkan lubang raksasa yang saat hujan berubah menjadi danau buatan yang dalam dan mematikan.
- Kerusakan Ekosistem: Bangkalan memiliki bentang alam karst (kapur) yang unik. Penambangan serampangan merusak ekosistem karst yang fungsinya vital sebagai penyimpan cadangan air tanah.
- Minim Rambu Keselamatan: Di lokasi tambang resmi, ada pagar pembatas dan rambu larangan masuk. Di tambang liar, akses seringkali terbuka bebas bagi siapa saja, termasuk anak-anak.
Legislator dari Komisi XII DPR RI, Dipo Nusantara, juga turut bersuara keras. Ia mendesak agar perusahaan atau pihak yang bertanggung jawab atas galian tersebut dijerat dengan sanksi pidana lingkungan sesuai UU No. 32 Tahun 2009.
“Perusahaan wajib memulihkan ekosistem… Restorasi pascatambang bukan hanya soal kepatuhan, tetapi kewajiban moral agar tidak ada korban jiwa,” tegas Dipo.
Sobat Beranjak mungkin bertanya, “Kenapa sih susah banget ditutup?”
Isu galian C ilegal ini memang kompleks. Seringkali ada alasan “ekonomi rakyat” yang dijadikan tameng. Penambangan dianggap sebagai mata pencaharian warga sekitar. Namun, para aktivis menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak boleh menukar nyawa manusia.
Pemerintah Daerah dan aparat kepolisian (Polres Bangkalan) kini berada di bawah sorotan tajam publik. Apakah mereka berani bertindak tegas tanpa pandang bulu? Atau akan kembali “hangat-hangat tahi ayam”—tegas saat ada korban viral, lalu kendor lagi setelah isu mereda?
Para aktivis menuntut transparansi. Mereka ingin tahu siapa “pemain” di balik tambang-tambang ilegal ini dan meminta aparat menindak tegas oknum-oknum yang mungkin menjadi pelindung (backing) bisnis kotor ini.









