KPK Oper Kasus “Google Cloud” ke Kejagung, Tanda Sinergi atau Mundur Teratur?

Sobat Beranjak mungkin sempat bingung membaca headline berita hari ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang selama ini kita kenal gahar menyikat koruptor, tiba-tiba menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Apakah ini tanda KPK mulai “lelah”? Eits, jangan buru-buru negative thinking dulu. Ternyata ada alasan hukum yang kuat dan masuk akal di balik keputusan ini. Langkah ini justru menunjukkan kedewasaan lembaga penegak hukum kita dalam berkolaborasi. Yuk, kita bedah bareng-bareng alasannya!

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi efisiensi dan ketaatan pada undang-undang. Ternyata, kasus dugaan korupsi Google Cloud ini punya kaitan sangat erat dengan kasus pengadaan laptop Chromebook yang sudah lebih dulu disidik oleh Kejagung.

“Kenapa berkaitan? Karena Chromebook adalah hardware-nya (perangkat keras), laptopnya. Sementara Google Cloud adalah storage-nya atau tempat penyimpanannya,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Sederhananya begini, Sobat Beranjak: Ibarat kamu beli HP (hardware), pasti butuh memori atau paket data (software/cloud) kan? Nah, di kasus ini, pengadaan barangnya (laptop) dan jasanya (cloud) itu satu paket proyek di kementerian yang sama.

Selain objeknya berkaitan, aktor-aktor yang diduga terlibat pun ternyata orang yang sama. Kejagung sendiri sudah bergerak cepat dengan menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, serta beberapa pejabat lain sebagai tersangka dalam kasus Chromebook.

Jika KPK memaksakan diri untuk mengusut kasus Google Cloud secara terpisah, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih.

“Lingkup terjadinya kasus dugaan tindak pidana korupsinya juga sama, yakni di Kemendikbudristek. Orang-orang yang terlibat pun sama,” tambah Asep.

Langkah “oper bola” ini bukan sembarangan, lho. KPK tunduk pada Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal ini mengatur bahwa jika satu perkara ditangani oleh dua aparat penegak hukum, maka penyidikannya diserahkan kepada lembaga yang lebih dulu menangani.

Karena Kejagung sudah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus Chromebook (yang satu paket dengan Google Cloud), maka KPK dengan legawa menyerahkan estafet penanganan kasus ini.

“Jadi, kami bersinergi dengan Kejaksaan Agung. Tidak ada kompetisi, yang ada hanya sinergisitas,” tegas Asep.

Bagi kita, Generasi Nusantara yang kritis, langkah ini sebenarnya patut diapresiasi. Kenapa?

  1. Hemat Biaya Perkara: Bayangkan kalau dua lembaga menyidik orang yang sama untuk kasus yang mirip. Berapa banyak anggaran negara yang terbuang untuk saksi, ahli, dan operasional ganda?
  2. Kepastian Hukum: Tersangka tidak perlu bolak-balik diperiksa oleh dua instansi berbeda untuk masalah yang saling terkait. Proses hukum jadi lebih cepat dan fokus.
  3. Sinergi Positif: Ini membuktikan ego sektoral antar-lembaga penegak hukum mulai terkikis. KPK dan Kejagung bisa duduk bareng demi tujuan yang sama: memberantas korupsi.

Meskipun kasus ini pindah tangan ke Kejagung, bukan berarti pengawasannya boleh kendor. Justru kita harus semakin all out mengawal kinerja Kejaksaan Agung. Apakah mereka mampu menuntaskan kasus yang melibatkan nama-nama besar ini secara transparan dan adil?

Mari kita tunggu babak selanjutnya. Yang jelas, korupsi di sektor pendidikan itu menyakitkan, karena dampaknya langsung merugikan kualitas masa depan bangsa—masa depan kita semua.

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait