Bukan Sekadar Kertas, Sertifikat Ini Bikin Produk Belitung Makin “Mahal” dan Terlindungi!

Pernah dengar istilah “Harta Karun Tersembunyi”? Di Indonesia, harta karun itu bukan cuma emas atau permata, tapi juga budaya, kerajinan, dan potensi wisata yang ada di desa-desa kita. Sayangnya, seringkali potensi ini tidak maksimal karena kurang perlindungan atau branding yang kuat.

Nah, ada kabar membanggakan dari Negeri Laskar Pelangi. Kabupaten Belitung baru saja mengambil langkah besar untuk menaikkan level produk dan potensi lokalnya. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkum Babel) secara resmi menyerahkan Sertifikat Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) kepada Pemerintah Kabupaten Belitung.

Kenapa ini penting banget buat kita bahas? Yuk, simak alasannya!

Momen bersejarah ini berlangsung dalam acara audiensi di Kantor Bupati Belitung, Rabu (19/11/2025). Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyerahkan langsung sertifikat bergengsi tersebut kepada Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat.

Fokus utamanya adalah Desa Keciput. Desa ini ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI). Artinya, desa ini bukan lagi sekadar desa biasa, tapi sudah diakui secara hukum memiliki ekosistem yang sadar dan memanfaatkan Kekayaan Intelektual (KI) untuk mendongkrak ekonomi.

“Pentingnya kawasan berbasis Kekayaan Intelektual adalah untuk meningkatkan ekonomi daerah melalui perlindungan, pemberdayaan, dan promosi produk lokal berbasis KI,” tegas Johan Manurung.

Sobat Beranjak, di era digital ini, pencurian ide atau klaim budaya itu nyata adanya. Dengan adanya sertifikat KBKI, produk-produk kreatif, budaya, dan potensi wisata di Desa Keciput mendapatkan “perisai hukum”.

Manfaatnya apa saja?

  1. Anti-Pembajakan: Karya kreatif warga desa terlindungi dari klaim pihak lain.
  2. Nilai Jual Naik: Produk dengan label KI biasanya lebih dipercaya pasar dan punya nilai jual lebih tinggi (premium value).
  3. Dilirik Investor: Kawasan yang legalitasnya jelas akan lebih menarik bagi investor untuk menanamkan modalnya.

Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, menyambut hangat sertifikat ini. Beliau menegaskan bahwa ini adalah bukti nyata dukungan pemerintah terhadap inovasi dan kreativitas warganya.

“Langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam mendorong inovasi lokal… serta pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Belitung,” ujar Djoni.

Bagi anak-anak muda di Belitung, ini adalah lampu hijau untuk terus berkarya. Kalian tidak perlu takut lagi ide atau produk lokal kalian dicuri, karena pemerintah sudah hadir memberikan proteksi. Entah itu kuliner, kriya, atau event budaya, semuanya punya peluang untuk mendunia dengan label yang sah.

Penyerahan sertifikat KBKI ini bukan garis finis, melainkan garis start. Harapannya, Belitung—khususnya Desa Keciput—bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Nusantara untuk lebih peduli pada aset tak berwujud (intangible asset) mereka.

Sebagai Generasi Nusantara, tugas kita adalah mendukung produk-produk lokal ini. Membeli produk lokal yang legal dan terdaftar bukan cuma soal gaya hidup, tapi juga kontribusi nyata untuk kesejahteraan pengrajin dan pelaku UMKM di desa.

Yuk, kita dukung terus geliat ekonomi kreatif dari daerah. Karena kalau bukan kita yang bangga dengan aset bangsa, siapa lagi?

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait