Drama Tuntutan Maksimal: Saat “Sang Pengadil” Merasa Tidak Diadili dengan Adil

Hukum memang penuh ironi. Orang yang biasanya duduk di kursi tinggi untuk mengadili, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Dan ketika palu keadilan berbalik arah, ternyata “sang pengadil” pun bisa merasa diperlakukan tidak adil.

Drama terbaru datang dari ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sejumlah mantan hakim yang tersandung kasus korupsi ramai-ramai melayangkan protes keras terhadap tuntutan maksimal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mari kita bedah kasusnya, karena ini bukan sekadar berita hukum biasa, tapi cerminan wajah peradilan kita yang sedang diuji integritasnya.

Sorotan utama tertuju pada dua nama besar: Muhammad Arif Nuryanta (Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) dan Djuyamto (mantan hakim yang kerap menangani kasus korupsi). Menjelang pembacaan putusan, mereka menyuarakan keberatan atas tuntutan pidana yang dinilai terlalu berat.

Arif Nuryanta, misalnya, dituntut hukuman 15 tahun penjara. Melalui pengacaranya, Philipus Sitepu, ia menilai angka tersebut tidak masuk akal, bahkan “tidak manusiawi”, jika dibandingkan dengan kasus serupa yang menimpa eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.

“Bayangkan saja, disparitas (perbedaan) tuntutan pidana antara terdakwa Rudi Suparmono dengan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta,” ujar Philipus dengan nada heran.

Di sinilah poin protes mereka berpusat. Kubu Arif merasa diperlakukan tidak setara. Coba kita lihat perbandingannya:

  • Rudi Suparmono (Eks Ketua PN Surabaya): Dijerat dua pasal sekaligus (Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 12B) dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur, tapi “hanya” dituntut 7 tahun penjara.
  • Muhammad Arif Nuryanta: Dijerat satu pasal saja (Pasal 6 Ayat 2), tapi dituntut maksimal 15 tahun penjara.

Padahal, menurut pembelaan Arif, peran keduanya mirip. Mereka sama-sama petinggi pengadilan yang “hanya” menentukan majelis hakim, bukan hakim yang memutus perkara secara langsung.

“Keduanya tidak berkapasitas sebagai majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara,” tegas Philipus. Namun realitasnya, nasib tuntutan mereka bak bumi dan langit.

Selain soal perbandingan tuntutan, ada satu poin lagi yang bikin kubu terdakwa geram: pengembalian uang suap.

Arif diklaim telah mengembalikan uang haram yang diterimanya kepada negara. Biasanya, iktikad baik seperti ini menjadi faktor yang meringankan hukuman (mitigating factor). Namun, dalam kasus ini, jaksa tampaknya bergeming dan tetap menuntut hukuman maksimal.

Tim pengacara khawatir, sikap keras jaksa ini justru bisa jadi preseden (contoh) buruk. Logikanya, jika mengembalikan uang korupsi tidak membuat hukuman jadi lebih ringan, buat apa koruptor lain di masa depan repot-repot mengembalikannya?

“Ini menjadi contoh tidak baik ke depannya… orang menjadi enggan untuk mengembalikan dugaan hasil Tipikor,” tambah Philipus.

Bagi kita, Generasi Nusantara yang mendambakan Indonesia bersih, kasus ini memicu pertanyaan besar.

Di satu sisi, kita tentu setuju bahwa penegak hukum yang korup harus dihukum seberat-beratnya. Mereka adalah benteng terakhir keadilan; jika benteng itu runtuh karena suap, runtuh pula kepercayaan publik. Tuntutan maksimal jaksa bisa dilihat sebagai sinyal ketegasan: zero tolerance untuk korupsi di tubuh peradilan.

Namun di sisi lain, prinsip hukum equality before the law (semua orang sama di mata hukum) juga harus dijaga. Jika benar ada ketimpangan tuntutan yang mencolok antara satu koruptor dengan koruptor lainnya tanpa alasan yang jelas, maka integritas jaksa pun patut dipertanyakan. Jangan sampai hukum tajam ke satu pihak, tapi tumpul (atau “diskon”) ke pihak lain.

Sidang vonis rencananya akan digelar pada 3 Desember mendatang. Apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan maksimal jaksa, atau justru memberikan “diskon” hukuman seperti yang diharapkan para terdakwa?

Apapun hasilnya, kasus ini adalah pengingat bahwa reformasi hukum kita masih jauh dari kata selesai. Kita butuh sistem yang tidak hanya tegas, tapi juga konsisten dan transparan.

Yuk, Sobat Beranjak, kita kawal terus kasus ini. Karena masa depan hukum Indonesia ada di tangan kita yang peduli.

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait