
Roda hukum terus berputar, meski terkadang lambat. Setelah satu tahun penuh melarikan diri dan menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO), pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Palembang akhirnya terhenti. Pelaku bernama Aldi Apriyanto (26), kini resmi “menyusul” rekannya yang telah lebih dulu ditangkap dan diadili. Penangkapan ini adalah pengingat klasik: kejahatan, cepat atau lambat, akan dimintai pertanggungjawabannya.
Sobat Beranjak, mari kita bedah kasus ini, bukan sekadar sebagai berita kriminal, tapi sebagai sebuah fenomena sosial yang terus menggerogoti rasa aman di “Kota Pempek” ini.
Kasus yang menjerat Aldi ini terjadi setahun lalu, pada 12 Desember 2024. TKP-nya adalah sebuah rumah di Jalan Sersan Wahab, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang. Korbannya adalah seorang warga bernama M. Alfarouq (29).
Bagi kita, Generasi Nusantara, kehilangan motor bukan sekadar kehilangan barang. Seringkali, itu adalah kehilangan “kaki” untuk bekerja, kehilangan alat produksi, atau kehilangan aset hasil menabung bertahun-tahun. Dalam kasus Alfarouq, motor Honda BeAT kesayangannya raib saat terparkir di teras rumah.
Kejahatan ini, seperti kebanyakan kasus curanmor, adalah hasil “kolaborasi” tim. Aldi (26) tidak beraksi sendirian. Ia berduet dengan rekannya, M. Arif (34).
Jika kita bayangkan adegannya: M. Arif berperan sebagai “eksekutor” utama. Dengan berbekal kunci leter T—alat ‘wajib’ para bandit jalanan—Arif dengan cepat merusak kunci kontak motor korban. Sementara itu, Aldi Apriyanto, sang DPO yang baru tertangkap ini, bertugas sebagai “pengawas situasi” sekaligus joki yang membawa motor hasil curian.
Keduanya adalah contoh klasik dari apa yang membuat curanmor di Palembang begitu meresahkan: terorganisir, cepat, dan nekat.
Singkat cerita, aksi mereka terendus polisi. M. Arif, sang eksekutor, berhasil ditangkap lebih dulu oleh Tim Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Ia telah diadili dan kini sedang menjalani masa hukumannya di balik jeruji.
Namun, Aldi Apriyanto lebih “licin”. Ia berhasil lolos dari sergapan dan menghilang. Selama satu tahun, ia hidup sebagai buronan, berpindah-pindah tempat, selalu dalam bayang-bayang pengejaran.
Bagi audiens Beranjak yang “Cerdas & Berwawasan”, kita tahu bahwa hidup sebagai DPO bukanlah “kebebasan”. Itu adalah penjara tanpa dinding. Selalu waspada, tidak bisa tenang, dan terputus dari kehidupan normal.
Penangkapan Aldi akhirnya terjadi setelah Tim Unit Ranmor—yang di-backup oleh Tim Opsnal Polsek IT I—tak berhenti mengendus jejaknya. Ini adalah bukti nilai “Kredibel” dari kerja kepolisian: sebuah kasus tidak ditutup begitu saja meski pelakunya menghilang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit Ranmor Iptu Guntur, telah mengonfirmasi penangkapan ini. Aldi kini telah diamankan dan akan segera memulai proses hukumnya, menyusul rekannya, Arif.
Apa yang bisa kita, Generasi Nusantara, pelajari dari kasus ini? Ada sebuah ironi dalam “solidaritas kriminal”. Aldi dan Arif mungkin kompak saat beraksi mencuri. Tapi saat tertangkap, solidaritas itu berakhir. Arif harus “menanggung” hukuman lebih dulu, sendirian. Aldi, yang kabur, hanya menunda waktu penangkapannya.
Pada akhirnya, tidak ada “kehormatan” di antara pencuri. Yang ada hanyalah konsekuensi hukum yang harus ditanggung secara individual.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi kita di Sumsel untuk tidak pernah lengah. Kejahatan curanmor adalah nyata dan mengintai kelengahan kita. Kunci ganda, parkir di tempat aman, dan CCTV adalah ikhtiar yang wajib kita lakukan.
Dan bagi mereka yang masih mencoba “bermain api” di jalanan Palembang, kisah Aldi dan Arif adalah buktinya: pelarian setahun penuh pun akan sia-sia. Penjara adalah perhentian terakhir yang hampir pasti.









