
Sebuah putusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) baru-saja menetapkan standar baru dalam reformasi birokrasi Indonesia. MK secara tegas melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di instansi sipil, kecuali dalam posisi yang secara spesifik diatur oleh undang-undang. Kabar ini disambut positif oleh Anggota DPD RI, M. Afnan Hadikusumo, yang melihatnya sebagai langkah krusial untuk “memaksa” Reformasi Polri bergerak ke arah yang lebih progresif dan substansial: profesionalisme murni.
Sobat Beranjak, mari kita bedah bersama mengapa putusan MK ini adalah isu yang jauh lebih besar dan lebih penting daripada yang terlihat di permukaan.
Bagi Generasi Z dan Milenial, isu ini mungkin terdengar “birokratis” atau “kering”. Tapi, percayalah, ini menyentuh inti dari bagaimana kita membangun negara yang profesional dan meritokratis—dua hal yang sangat kita dambakan.
Selama bertahun-tahun, kita terbiasa melihat fenomena di mana perwira aktif TNI atau Polri menduduki jabatan-jabatan sipil. Mulai dari menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) di kementerian, kepala badan, staf ahli, hingga yang paling ramai diperdebatkan: menjadi Penjabat (Pj) Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota).
Fenomena ini seringkali menimbulkan satu pertanyaan mendasar: Kenapa?
Apakah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) karir tidak cukup kompeten untuk memimpin instansinya sendiri? Mengapa seorang perwira yang dididik untuk pertahanan atau keamanan harus beralih tugas mengurus birokrasi sipil? Inilah yang sering disebut sebagai “Dwifungsi gaya baru”—sebuah istilah yang mengingatkan kita pada era Orde Baru di mana batas antara militer dan sipil menjadi kabur.
Putusan MK ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota DPD M. Afnan Hadikusumo pada Senin (17/11/2025), pada dasarnya adalah membangun “pagar” yang jelas.
Afnan menyebut putusan ini sebagai “dukungan yuridis” yang sangat kuat untuk agenda Reformasi Polri. Mengapa demikian?
Nilai “Progresif” Beranjak mengajarkan kita untuk melihat sesuatu secara jernih. Tugas utama Polri, sebagaimana diatur dalam UU, adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamdagri), penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan menempatkan perwira aktif di pos-pos sipil, ada dua masalah yang timbul:
- Pertama, fokus perwira tersebut terpecah.
- Kedua, dan ini yang lebih penting, institusi Polri seakan “kehilangan” talenta-talenta terbaiknya yang seharusnya fokus membenahi dan memimpin reformasi di dalam “rumahnya” sendiri.
Putusan MK ini “memaksa” Polri untuk fokus pada tugas intinya. Ini adalah pesan bahwa negara membutuhkan Polri yang profesional di bidang kepolisian, bukan di bidang administrasi sipil.
Inilah sisi “Inklusif” yang harus kita pahami. Selama ini, para PNS karir—yang telah mengabdi puluhan tahun dan meniti jenjang eselon dari bawah—seringkali merasa “jalan buntu”. Posisi puncak yang seharusnya menjadi target karir mereka, tiba-tiba diisi oleh “orang luar” dari institusi keamanan.
Ini merusak moral dan sistem meritokrasi (sistem berdasarkan prestasi). Bagaimana Generasi Nusantara bisa tertarik menjadi abdi negara jika jalur karirnya tidak pasti dan bisa “diserobot” kapan saja?
Putusan MK ini adalah kemenangan bagi birokrasi sipil. Ini mengembalikan hak dan motivasi para PNS untuk berprestasi, karena kini ada jaminan bahwa posisi puncak akan diisi berdasarkan kompetensi sipil mereka.
Afnan Hadikusumo benar. Ini bukan langkah untuk melemahkan Polri. Justru sebaliknya, ini adalah langkah untuk memperkuat Polri di jalur yang benar.
Kita, sebagai Generasi Nusantara, mendambakan institusi kepolisian yang modern, humanis, profesional, dan berintegritas—seperti yang kita lihat di banyak negara maju. Itu hanya bisa tercapai jika Polri fokus 100% pada pembenahan internal, peningkatan kualitas SDM-nya, dan perbaikan layanan.
Putusan MK ini adalah sebuah “hadiah” bagi Reformasi Polri itu sendiri. Ia menghilangkan “distraksi” perebutan jabatan sipil dan mengembalikan fokus institusi pada amanat sejatinya.
Tentu, ini baru langkah awal. Pengawasan terhadap implementasi putusan ini jauh lebih penting. Namun, memiliki landasan hukum sekuat putusan MK adalah sebuah permulaan yang sangat “optimistis”. Ini adalah momentum bagi Indonesia untuk “Beranjak” menuju tatanan negara yang lebih sehat, di mana setiap institusi bekerja profesional sesuai dengan “rel”-nya masing-masing.









