
Ada sebuah gebrakan besar yang sedang disiapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ini adalah kabar yang sangat krusial bagi kita semua, Generasi Nusantara, yang kini ‘membanjiri’ pasar modal. OJK secara resmi berencana menaikkan batas minimum free float (saham beredar di publik) bagi perusahaan-perusahaan yang terdaftar di bursa.
Batas yang saat ini ‘hanya’ 7,5% itu akan dinaikkan menjadi 10%. Ini mungkin terdengar seperti perubahan angka yang kecil, tapi percayalah, ini adalah sebuah game-changer. Ini adalah ‘peringatan’ keras bagi para emiten (perusahaan) yang ‘pelit’ dan ‘menggenggam’ erat sahamnya, sekaligus menjadi sinyal ‘pesta’ likuiditas bagi kita para investor ritel.
Mengapa langkah ini begitu penting? Dan apa dampaknya bagi ‘cuan’ dan keamanan investasi kita? Mari kita bedah tuntas.
Gampangnya begini, Sobat Beranjak: Free Float adalah jumlah total saham sebuah perusahaan yang benar-benar bisa diperjualbelikan secara bebas oleh publik (seperti kita) di pasar. Ini tidak termasuk saham yang ‘dikunci’ oleh pemegang saham pengendali, pendiri, atau manajemen perusahaan.
Selama ini, aturan OJK hanya mewajibkan minimal 7,5% saham dilepas ke publik. Masalahnya, angka sekecil ini menciptakan banyak ‘penyakit’ di bursa kita:
- Saham ‘Gampang Digoreng’: Jika saham yang beredar di publik sangat sedikit, harganya menjadi sangat mudah untuk ‘dimainkan’ atau dimanipulasi oleh segelintir ‘bandar’ yang punya modal besar.
- Tidak Likuid: Kita sering mengalami ini. Mau jual susah karena ‘tidak ada yang beli’, atau mau beli susah karena ‘tidak ada yang jual’. Ini terjadi karena barangnya (sahamnya) terlalu sedikit.
- Harga Tidak Adil: Harga sahamnya tidak mencerminkan nilai perusahaan yang sesungguhnya.
Melihat ‘penyakit’ inilah, OJK akhirnya turun tangan. Dengan menaikkan batas minimal menjadi 10%, OJK secara paksa ‘menciptakan’ lebih banyak saham yang beredar di pasar. Ini adalah sebuah langkah pro-investor ritel yang sangat fundamental.
Apa dampak positifnya bagi kita, Generasi Nusantara?
- JAUH LEBIH LIKUID: Ini yang paling kita butuhkan. Dengan lebih banyak saham beredar, ‘pasar’ akan lebih ramai. Kita bisa masuk dan keluar dari sebuah saham dengan lebih mudah, kapan pun kita mau.
- ANTI ‘GORENGAN’: Ini adalah senjata baru untuk melawan ‘bandar’. Semakin banyak saham yang dipegang oleh publik yang tersebar, semakin sulit bagi satu-dua pihak untuk ‘menggoreng’ harga seenaknya. Harga akan lebih “jujur”.
- PERLINDUNGAN INVESTOR: Ini adalah bentuk perlindungan investor minoritas (kita-kita ini) yang paling nyata. Kita tidak lagi ‘dikerjai’ oleh harga saham yang tidak likuid.
- KUALITAS PASAR NAIK: Ini akan membuat bursa kita (IHSG) naik kelas. Bursa yang likuid dan transparan akan menarik lebih banyak investor-investor kakap global untuk masuk, yang pada akhirnya akan menguntungkan kita semua.
Bagi para emiten, terutama perusahaan keluarga yang selama ini ‘pelit’ melepas sahamnya ke publik, ini adalah sebuah ‘PR’ besar. Mereka harus mematuhi aturan baru ini. Pilihannya dua: mereka harus rela menjual sebagian saham yang mereka ‘kunci’ ke publik, atau mereka harus menerbitkan saham baru (rights issue).
Sobat Beranjak, langkah OJK ini adalah sinyal kedewasaan bagi pasar modal kita. Ini adalah era baru di mana investor ritel tidak lagi hanya menjadi ‘pelengkap’, tetapi menjadi kekuatan yang harus dilindungi.
Mari kita Beranjak untuk menyambut aturan baru ini dengan menjadi investor yang lebih cerdas, di dalam pasar yang (semoga) akan jauh lebih sehat dan adil!









