
‘Drama’ korupsi di Sumatera Selatan seolah tak ada habisnya. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Kota Prabumulih. Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) yang merugikan negara hingga Rp 1,1 Miliar kini memasuki babak baru yang krusial.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih telah merampungkan berkas penyidikan (P21) dan siap melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor. Dan kabar terbarunya: tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan ‘amunisi’ lengkap. Sejumlah nama pejabat dari lingkungan Pemkot Prabumulih dipastikan bakal “diseret” ke meja hijau untuk bersaksi.
Ini bukan lagi sekadar pemeriksaan di ruang penyidik. Ini adalah babak penentuan di ruang sidang, di mana semua fakta akan dibuka di bawah sumpah. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa ‘lingkaran’ kasus ini akan semakin melebar.
Sobat Beranjak, dalam sebuah kasus korupsi dana hibah, ada dua pihak utama: pihak pemberi hibah (Pemerintah Kota) dan pihak penerima hibah (dalam hal ini, penyelenggara Pilkada seperti KPU atau Bawaslu).
Para pejabat Pemkot Prabumulih ini dipanggil sebagai saksi kunci. Keterangan mereka sangat dibutuhkan oleh jaksa untuk membuktikan dakwaan terhadap para tersangka yang (diduga) berasal dari pihak penerima hibah. Kesaksian mereka akan fokus pada:
- Proses Penganggaran: Bagaimana dana hibah Rp 1,1 Miliar itu awalnya dianggarkan.
- Proses Pencairan: Siapa yang menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan bagaimana mekanisme pencairannya.
- Proses Pengawasan: Apakah Pemkot, sebagai pemberi dana, telah melakukan pengawasan yang memadai terhadap penggunaan uang rakyat tersebut.
Keterangan mereka akan sangat vital untuk membongkar tuntas bagaimana uang yang seharusnya digunakan untuk ‘festival demokrasi’ itu justru bisa ‘raib’ dan diselewengkan.
Mari kita pahami ironi yang paling menyakitkan di sini. Dana hibah Pilkada adalah uang rakyat. Uang yang seharusnya digunakan untuk membeli kotak suara, mencetak surat suara, membayar honor petugas KPPS di TPS, dan memastikan seluruh proses demokrasi berjalan lancar.
Ketika dana ini dikorupsi, para pelaku tidak hanya mencuri uang negara. Mereka mengkhianati proses demokrasi itu sendiri. Uang Rp 1,1 Miliar yang ‘hilang’ itu adalah hak bagi masyarakat Prabumulih untuk mendapatkan proses Pilkada yang jujur dan berkualitas.
Kini, bola panas ada di ruang sidang. Publik Prabumulih, dan kita semua, akan menanti dimulainya persidangan ini. Kita berharap para pejabat Pemkot yang dipanggil sebagai saksi akan memberikan keterangan yang jujur, terbuka, dan terang benderang. Jangan ada yang ditutup-tutupi!
Apresiasi setinggi-tingginya untuk Kejari Prabumulih yang telah membawa kasus ini ke meja hijau. Kita wajib mengawalnya bersama-sama.
Mari kita Beranjak untuk terus menjadi generasi yang anti-korupsi. Pastikan setiap rupiah uang rakyat yang digunakan untuk proses demokrasi benar-benar aman dari tangan-tangan ‘tikus’ berdasi. Keadilan harus ditegakkan!









