
Apa yang terlintas di benak kita saat mendengar kata “rehabilitasi narkoba” di Indonesia? Seringkali, bayangan yang muncul adalah tempat yang kaku, keras, penuh disiplin semi-militer, atau bahkan tak manusiawi. Kabar baiknya, era ‘rehab koboi’ yang jauh dari prinsip kemanusiaan itu kini ditantang untuk berakhir.
Badan Narkotika Nasional (BNN) baru saja mengumumkan sebuah langkah krusial: penerapan Standar Layanan Rehabilitasi Nasional. Tujuannya satu dan sangat fundamental: memastikan setiap layanan rehabilitasi, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta, wajib selaras dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Ini lebih dari sekadar aturan birokrasi baru. Ini adalah sebuah pergeseran paradigma yang sangat penting. Ini adalah upaya negara untuk menegaskan bahwa pecandu narkoba adalah pasien yang perlu dipulihkan martabatnya, bukan sekadar kriminal yang harus dihukum.
Selama bertahun-tahun, kita mendengar banyak cerita miring tentang praktik di panti-panti rehabilitasi. Mulai dari metode yang berbasis kekerasan fisik, isolasi yang tidak manusiawi, hingga terapi-terapi ‘alternatif’ yang tidak memiliki dasar ilmiah. Pendekatan yang digunakan seringkali bersifat punitif (menghukum), alih-alih kuratif (menyembuhkan).
BNN kini menarik garis tegas. Deputi Bidang Rehabilitasi BNN dalam keterangannya menegaskan bahwa standarisasi ini adalah untuk melindungi hak-hak dasar para residen (pasien rehab).
“Setiap individu yang menjalani rehabilitasi adalah manusia yang memiliki hak untuk dipulihkan martabatnya dan mendapatkan pelayanan terbaik,” ujar Deputi Rehabilitasi BNN. “Standar ini akan menjadi acuan bagi semua penyelenggara, memastikan layanan yang diberikan berbasis bukti ilmiah dan menghormati HAM.”
Penerapan standar baru ini akan mencakup beberapa aspek krusial yang akan menjadi ‘filter’ bagi semua panti rehab di Indonesia:
- Metode Berbasis Bukti (Evidence-Based): Tidak ada lagi terapi-terapi ‘ajaib’ tanpa dasar. Semua metode pemulihan harus teruji secara ilmiah dan medis, seperti terapi psikologis (konseling), terapi medis (detoksifikasi), dan program pemulihan sosial.
- Larangan Mutlak Kekerasan: Standar ini secara tegas akan melarang segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun psikologis, dalam proses pemulihan.
- Fasilitas yang Layak Manusiawi: Setiap panti rehab wajib menyediakan fasilitas dasar yang layak, termasuk tempat tidur yang bersih, makanan bergizi, dan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.
- Tenaga Profesional Tersertifikasi: Para konselor, dokter, dan terapis yang bekerja di panti rehab wajib memiliki sertifikasi dan kompetensi di bidang adiksi.
Kebijakan ini secara efektif akan menjadi ‘cambuk’ bagi ratusan panti rehabilitasi swasta yang mungkin selama ini beroperasi di ‘zona abu-abu’. Kini, mereka harus memilih: meningkatkan kualitas layanan sesuai standar HAM atau berisiko kehilangan izin operasional.
Sobat Beranjak, langkah BNN ini adalah sebuah kemajuan besar, namun tidak akan ada artinya tanpa perubahan di level masyarakat. Perang terbesar melawan narkoba bukanlah di penjara, melainkan di lingkungan kita: dengan mengganti stigma menjadi empati.
Masalah adiksi (ketergantungan) adalah isu kesehatan mental dan sosial yang sangat kompleks. Ini adalah penyakit kambuhan (relapsing disease), dan orang yang sakit berhak mendapatkan perawatan yang manusiawi dan penuh kasih, bukan penghakiman.
Sebagai Generasi Nusantara yang lebih terbuka terhadap isu kesehatan mental, kita harus menjadi garda terdepan dalam mendukung pergeseran paradigma ini. Dukung teman atau keluarga yang mungkin sedang berjuang, arahkan mereka ke layanan profesional yang terstandardisasi, dan yang paling penting, jangan pernah hakimi perjuangan mereka.
Kita semua berharap, dengan standar baru ini, kata “rehabilitasi” akan memiliki makna baru. Bukan lagi sebagai tempat yang menakutkan, melainkan sebuah rumah yang aman untuk pulih, bertumbuh, dan menemukan harapan kembali. Mari kita Beranjak untuk menjadi generasi yang memanusiakan manusia.









