Kapolda Sumsel Gebrak Meja: Pejabat Tak Berintegritas Siap-siap Angkat Kaki, Premanisme Harus Selesai!

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo, menunjukkan ketegasannya dalam memimpin jajaran kepolisian di Bumi Sriwijaya. Dalam acara “Gelar Opsnal Triwulan III Tahun Anggaran 2025,” Kapolda tidak hanya menuntut peningkatan kinerja, tetapi juga mengultimatum para pejabat yang tidak memiliki integritas dan kemampuan untuk bersiap menghadapi evaluasi tegas.

Sobat Beranjak, ini bukan sekadar rapat rutin. Ini adalah sinyal kuat bahwa era baru penegakan hukum yang lebih profesional dan berintegritas di Sumatera Selatan telah dimulai. Kapolda secara terbuka menyatakan komitmennya untuk ‘membersihkan’ internal kepolisian dari oknum-oknum yang tidak sejalan dengan visi institusi.

“Saya tidak akan ragu untuk mengganti pejabat yang tidak punya integritas dan kemampuan. Ini bukan ancaman, tetapi sebuah komitmen untuk memastikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegas Kapolda dalam arahannya.

Tidak berhenti di situ, beberapa isu krusial yang menjadi perhatian masyarakat juga dibahas dengan tajam. Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi fokus utama Polda Sumsel ke depan:

  • Sikat Habis Premanisme: Kapolda memberikan perintah yang tidak bisa ditawar lagi untuk memberantas segala bentuk premanisme, termasuk pungutan liar yang meresahkan. Satgas gabungan akan dibentuk untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi para preman di jalanan.
  • Keamanan Porprov Muba Jadi Prioritas: Menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Musi Banyuasin, Kapolda meminta asesmen menyeluruh terhadap semua lokasi pertandingan. Tujuannya jelas: mengidentifikasi dan memperbaiki setiap potensi risiko demi kelancaran dan keamanan acara.
  • Stop Pakai Pasal Pencurian Biasa untuk Maling Sawit: Sebuah terobosan hukum diperintahkan oleh Kapolda. Kasus pencurian tandan buah segar (TBS) tidak lagi akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Para Kapolres diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) agar menerapkan pasal pencurian dalam Undang-Undang Perkebunan yang memiliki efek jera lebih kuat.

Dengan arahan yang lugas dan berorientasi pada solusi ini, Kapolda menantang seluruh jajarannya untuk menunjukkan hasil nyata pada Gelar Operasional Triwulan IV mendatang. Pesannya jelas: saatnya Beranjak dari rutinitas dan bekerja untuk memberikan dampak positif yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait