Tambang Timah Ilegal Dan Bayang-Bayang Korupsi

Di balik gemerlap ekonomi timah yang menjadi kebanggaan nasional, tersimpan sisi gelap yang terus menghantui Indonesia, terutama di Bangka Belitung yang menjadi pusat tambang kini juga menjadi episentrum ketidakadilan hukum. sisi gelap yang terus menghantui Indonesia, terutama di Bangka Belitung. Aktivitas tambang timah ilegal kian menjamur, menimbulkan kerusakan lingkungan, dan menggerogoti keuangan negara. Di permukaan, penegakan hukum terlihat berjalan. Namun jika diselami lebih dalam, hukum tampak hanya berani menjerat yang kecil, sementara mereka yang berada di balik layar pengatur modal, penerbit izin, hingga pelindung tambang illegal Justru aman dari jerat pidana.

Kasus tambang ilegal yang berulang menunjukkan bahwa persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran izin, melainkan telah menjadi ekonomi gelap yang dilindungi kekuasaan. Ada pembiaran, bahkan kolusi, yang membuat praktik ini berjalan seolah-olah legal. Ini bukan lagi pelanggaran administratif, tetapi cerminan korupsi yang terstruktur dan sistematis korupsi yang hidup dalam bayang-bayang tambang.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Minerba sebenarnya sudah jelas: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.” Namun dalam parktiknya, hukum pidana tampak tak lagi menakutkan. Penegakannya sering kali berhenti di pekerja lapangan. Ponton disita, alat berat dibakar, beberapa orang ditahan, lalu isu itu hilang. Padahal, akar persoalannya ada pada mereka yang mengatur jaringan tambang ilegal: pemodal, penadah, dan oknum pejabat yang menutup mata.

Dalam praktiknya, hukum pidana di sektor tambang masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Mereka yang punya kekuasaan, akses, atau modal, kerap lolos dari proses hukum dengan berbagai alasan: kurang bukti, bukan kewenangan, atau “koordinasi antarinstansi.” Inilah yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan. Ketika hukum tak mampu menembus benteng kekuasaan, tambang ilegal akan terus hidup, berganti wajah, tapi dengan pola yang sama. Padahal, jika penegakan hukum dijalankan secara konsisten berdasarkan asas equality before the law, seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan antara pelaku di lapangan dan aktor besar di balik layar.        

Bentuknya tidak selalu suap dalam arti klasik, tapi bisa berupa penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor. Pejabat yang menutup mata terhadap aktivitas tanpa izin, aparat yang sengaja menunda penindakan, atau penerbitan izin yang menyimpang demi keuntungan pribadi semuanya adalah bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara.

Lebih jauh, praktik tambang ilegal sering kali disertai tindak pidana pencucian uang. Hasil timah yang dijual tanpa izin disamarkan melalui perusahaan perantara atau ekspor ilegal, sehingga sulit dilacak oleh aparat. Inilah mengapa pendekatan hukum terhadap tambang ilegal tidak bisa tunggal. Tanpa political will yang nyata dari pemerintah, strategi multi-door hanya akan menjadi jargon penegakan hukum di atas kertas.

Sayangnya, penegakan hukum kita masih sporadis dan tidak terintegrasi. Setiap lembaga bekerja sendiri-sendiri, tanpa koordinasi yang kuat. Di sisi lain, pengawasan di daerah sering kali lemah, bahkan terjebak dalam konflik kepentingan. Akibatnya, tambang ilegal tetap beroperasi, sementara negara terus kehilangan potensi pendapatan triliunan rupiah setiap tahun.

Penegakan hukum terhadap tambang ilegal seharusnya menjadi ujian moral bagi negara. Apakah hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, atau sekadar alat legitimasi bagi kekuasaan? Keberanian untuk menindak aktor utama bukan hanya buruh tambang menjadi kunci utama pemberantasan kejahatan di sektor sumber daya alam.

Negara harus berani menelusuri beneficial ownership, yaitu siapa sebenarnya pemilik keuntungan di balik tambang ilegal. Ini bisa dilakukan melalui kerja sama antara Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, sistem perizinan tambang harus dibuka secara transparan agar publik bisa ikut mengawasi.

Penegakan hukum juga perlu menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara dan kerusakan lingkungan, bukan hanya penindakan pidana. Artinya, setiap tindakan hukum harus diikuti dengan upaya asset recovery dan rehabilitasi lingkungan, agar keadilan tidak berhenti pada vonis, tetapi dirasakan oleh masyarakat.

Sudah saatnya hukum berdiri di atas keberanian moral, bukan di bawah bayang kekuasaan. Sebab tambang yang terus dibiarkan ilegal bukan hanya merusak tanah, tapi juga menggali kubur bagi keadilan.

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait