
Di tengah hiruk pikuk kehidupan kita sehari-hari, ada sebuah pembahasan penting yang sedang terjadi di Senayan dan bisa berdampak langsung pada hak-hak dan kebebasan kita sebagai warga negara. Sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) tengah digodok, namun alih-alih memberikan rasa aman, sejumlah pasalnya justru menyalakan alarm bahaya bagi demokrasi.
Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari berbagai lembaga pemerhati hak asasi manusia seperti Imparsial, ELSAM, dan KontraS, secara tegas menyuarakan keprihatinan mereka. Apa yang menjadi sumber keresahan terbesar? Salah satu poin paling krusial adalah pemberian wewenang kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk bertindak sebagai penyidik dalam tindak pidana siber.
Bagi sebagian orang, ini mungkin terdengar seperti langkah efisiensi untuk memperkuat keamanan negara. Namun, bagi para aktivis HAM dan pakar hukum, ini adalah sebuah langkah mundur yang berbahaya. Wacana ini dianggap berpotensi merusak tatanan hukum yang sudah ada, mengaburkan batas antara pertahanan negara dan penegakan hukum sipil, serta membuka pintu bagi penyalahgunaan kekuasaan yang bisa mengancam langsung kebebasan berekspresi kita semua.
Untuk memahaminya, kita perlu kembali ke esensi reformasi 1998, Sobat Beranjak. Salah satu agenda utamanya adalah memisahkan dengan jelas antara domain pertahanan (yang menjadi tugas TNI) dan domain keamanan serta ketertiban sipil (yang menjadi tugas Polri). TNI dilatih untuk menghadapi ancaman perang dan musuh negara, sementara Polri dididik untuk menangani tindak kriminal dalam masyarakat sipil dengan pendekatan hukum acara pidana.
Menurut Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, memberikan peran penyidikan kepada TNI dalam konteks siber adalah sebuah kekacauan dalam sistem hukum. “Ini akan menciptakan tumpang tindih kewenangan yang serius antara TNI dan Polri. Lebih dari itu, ini berisiko mengembalikan Indonesia ke era represif di mana pendekatan militeristik digunakan untuk menangani persoalan sipil,” tegasnya.
Bayangkan skenarionya: seorang aktivis, jurnalis, atau bahkan kamu sendiri mengunggah sebuah kritik keras terhadap kebijakan pemerintah di media sosial. Jika RUU ini disahkan, unggahan tersebut bisa saja dianggap sebagai ancaman keamanan siber. Dan yang datang mengetuk pintumu bukanlah penyidik polisi yang terikat oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan personel TNI yang beroperasi dengan doktrin dan kewenangan yang berbeda. Inilah yang dikhawatirkan akan menciptakan “efek gentar” (chilling effect), di mana orang akan takut untuk bersuara karena khawatir dicap sebagai ancaman keamanan nasional.
Selain soal kewenangan penyidikan, Koalisi Sipil juga menyoroti pasal-pasal lain yang berpotensi melanggar hak privasi. RUU ini memberikan kewenangan yang sangat luas bagi aparat untuk melakukan pemantauan, penyadapan, dan pengintaian di dunia maya atas nama keamanan. Batasan-batasan mengenai siapa yang bisa dipantau dan dalam kondisi apa pemantauan itu bisa dilakukan, dianggap masih sangat kabur dan multi-tafsir.
Ini menjadi ancaman nyata bagi Generasi Nusantara yang hidupnya sangat terintegrasi dengan dunia digital. Setiap cuitan, unggahan, atau bahkan pesan pribadi kita berpotensi menjadi objek pengawasan tanpa adanya mekanisme kontrol yang ketat dari lembaga peradilan yang independen.
RUU KKS ini adalah pengingat penting bagi kita semua bahwa perjuangan untuk menjaga demokrasi dan kebebasan sipil tidak pernah berhenti. Kemajuan teknologi seharusnya membawa kita ke era yang lebih terbuka dan bebas, bukan sebaliknya.
Sebagai Generasi Nusantara yang melek digital dan peduli pada hak-hak asasi manusia, ini adalah saatnya bagi kita untuk bersuara. Kita perlu secara aktif mengikuti pembahasan RUU ini, mendesak para wakil rakyat di parlemen untuk mendengarkan aspirasi masyarakat sipil, dan menolak pasal-pasal yang berpotensi memberangus kebebasan kita.
Mari kita Beranjak untuk tidak diam. Mari kita gunakan kekuatan kita di dunia digital untuk menyuarakan kepedulian ini. Karena keamanan nasional yang sejati bukanlah keamanan yang dibangun di atas rasa takut dan pembungkaman kritik, melainkan keamanan yang lahir dari masyarakat yang bebas, kritis, dan berani berekspresi.









