Tata Kelola Amburadul, Mahfud MD Sebut Program MBG Tak Punya Dasar Hukum yang Jelas

Krisis program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditandai dengan ribuan kasus keracunan ternyata menyimpan masalah yang lebih fundamental dari sekadar urusan teknis di dapur. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, angkat bicara dan menyoroti borok sesungguhnya: program ambisius ini berjalan tanpa dasar hukum yang jelas, menyebabkan tata kelolanya amburadul dan sarat masalah di lapangan.

Kritik tajam dari seorang ahli hukum tata negara sekaliber Mahfud MD ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah. Ini adalah sinyal bahwa niat baik saja tidak cukup. Tanpa payung hukum yang kokoh, sebuah program sebesar MBG hanya akan menjadi proyek raksasa yang rapuh, liar, dan sulit dikendalikan. Bahkan, cucu Mahfud MD sendiri dilaporkan menjadi salah satu korban keracunan program ini di Yogyakarta, menambah dimensi personal dalam kritiknya.

Dalam diskusi di kanal YouTube-nya, Mahfud MD melontarkan pertanyaan paling mendasar yang mungkin terlewat oleh banyak pihak. “Apa sih dasar hukum dari MBG ini? Perpres (Peraturan Presiden), PP (Peraturan Pemerintah), apa UU (Undang-Undang)?” tanyanya.

Pertanyaan ini bukan sekadar formalitas legal. Menurut Mahfud, ketiadaan dasar hukum yang spesifik inilah yang membuat seluruh struktur program menjadi tidak jelas. Tanpa aturan main yang sah, timbul kebingungan massal di tingkat paling bawah.

“Siapa yang melakukan apa, yang bertanggung jawab siapa kepada siapa, dari siapa kepada siapa, kita kan tidak tahu. Sekolah tidak tahu menahu juga,” tegasnya.

Asas kepastian hukum adalah salah satu dari delapan prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Tanpa itu, sebuah program akan kehilangan arah. Tidak ada kejelasan mengenai siapa penanggung jawab utama, bagaimana mekanisme penganggaran yang transparan, siapa yang berhak mengawasi, dan apa sanksinya jika terjadi penyelewengan. Akibatnya, saat krisis seperti keracunan massal terjadi, yang muncul adalah saling lempar tanggung jawab. Pemerintah daerah yang sejak awal tidak dilibatkan, tiba-tiba harus turun tangan memadamkan “kebakaran”.

Ketiadaan payung hukum ini, lanjut Mahfud, berdampak langsung pada kekacauan di lapangan. Ia mencontohkan bagaimana para guru seringkali dibebani tugas tambahan di luar wewenang mereka, seperti membersihkan wadah makan MBG tanpa ada insentif tambahan.

“Ada (wadah makan) yang hilang, dia (guru) suruh ganti, padahal bukan panitia,” ungkap Mahfud.

Ini hanyalah salah satu contoh kecil dari carut-marutnya manajemen program. Tanpa aturan yang jelas, semua pihak seolah meraba-raba dalam gelap, membuka celah besar untuk penyelewengan, inefisiensi, dan yang terpenting, kelalaian yang membahayakan nyawa anak-anak.

Meskipun mengakui bahwa niat program MBG ini sangat baik dan mulia untuk mengatasi masalah gizi, Mahfud menekankan bahwa kebaikan itu harus dijalankan dengan cara yang benar. “Kejelekannya harus diselesaikan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan asas kepastian hukum, agar semuanya nyaman,” katanya.

Mahfud juga mengkritik pandangan yang menganggap remeh angka keracunan karena persentasenya kecil dibandingkan total jutaan penerima manfaat. Baginya, ini bukanlah persoalan statistik.

“Itu menyangkut nyawa, menyangkut kesehatan. Ini bukan persoalan angka. Ini harus diteliti lagi,” tegasnya.

Bagi kita, Generasi Nusantara, kritik dari Mahfud MD ini adalah sebuah pelajaran berharga tentang pentingnya melek hukum dan tata negara. Sebuah program populis yang didengungkan dengan megah akan menjadi sia-sia, bahkan berbahaya, jika tidak dibangun di atas fondasi hukum yang kuat.

Sudah saatnya pemerintah tidak hanya fokus pada rapat-rapat darurat untuk mengatasi gejala, tetapi segera merumuskan dan mengesahkan payung hukum yang solid untuk program MBG. Hanya dengan cara itulah, program ini bisa diselamatkan dari kegagalan total dan benar-benar menjadi warisan yang bermanfaat bagi masa depan anak-anak Indonesia.

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait