Bising Strobo & Sirene Ilegal Bikin Resah? Korlantas Gandeng Pakar untuk Rombak Aturan

Sobat Berjangka, sering kesal dengan mobil pribadi yang tiba-tiba menyalakan strobo dan sirene lalu membelah kemacetan bak pejabat? Keresahan kita bersama ini akhirnya mendapat perhatian serius dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Menjawab maraknya penyalahgunaan sirene dan lampu strobo oleh kendaraan non-prioritas, Korlantas Polri telah membentuk tim khusus untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan penggunaannya. Tidak main-main, tim ini akan melibatkan para pakar dari berbagai bidang untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif.

Selama ini, penggunaan strobo dan sirene sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, di lapangan, aturan ini kerap dilanggar dan penegakannya dirasa belum maksimal. Akibatnya, banyak warga sipil dengan bebas memasang perangkat tersebut, menciptakan “arogansi” dan mengganggu ketertiban di jalan.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, menyatakan bahwa evaluasi ini mendesak untuk dilakukan. “Kita ingin mengkaji kembali, apakah aturannya yang perlu dipertegas, atau cara penindakannya yang perlu diubah,” ujarnya pada hari Senin (22/9/2025).

Tim ini akan terdiri dari pakar transportasi, sosiolog, hingga ahli hukum. Tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan yang komprehensif, tidak hanya dari sisi hukum tapi juga dari dampak sosialnya.

Sobat Berjangka, langkah Korlantas ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa masalah strobo dan sirene ilegal bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, tapi sudah menjadi isu sosial yang meresahkan.

Mengapa ini penting?

  1. Mengembalikan Hak Prioritas: Sirene dan strobo seharusnya hanya untuk kendaraan darurat (ambulans, damkar, polisi). Penyalahgunaannya bisa membuat masyarakat apatis dan mengabaikan kendaraan yang benar-benar butuh jalan.
  2. Menjaga Kesetaraan: Jalan raya adalah milik bersama. Penggunaan strobo ilegal menciptakan kesan adanya “raja jalanan” dan ketidaksetaraan di antara pengguna jalan.
  3. Meningkatkan Keamanan: Penggunaan yang tidak tepat dapat membingungkan dan membahayakan pengendara lain.

Kita tentu berharap hasil dari evaluasi ini bukan hanya wacana, melainkan melahirkan sebuah regulasi baru yang lebih jelas, tegas, dan disertai dengan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Sudah saatnya jalanan kita bebas dari arogansi sirene dan strobo ilegal.

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait