Hallo Sobat Beranjak – Gaya hidup digital merujuk pada pola hidup masyarakat yang sangat bergantung pada teknologi digital dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari. Di Indonesia tahun 2025, gaya hidup digital semakin kuat dan merata, didorong oleh pertumbuhan pesat pengguna internet, media sosial, dan layanan digital lainnya. Jumlah koneksi seluler aktif mencapai 356 juta, melampaui total populasi Indonesia. Banyak orang memiliki lebih dari satu perangkat dan koneksi, baik untuk keperluan pribadi maupun professional.
Pengguna internet di Indonesia mencapai lebih dari 212 juta orang, dengan penetrasi sekitar 74,6–80% dari total populasi. Rata-rata waktu penggunaan internet per hari mencapai 8 jam 30 menit. Lebih dari 190 juta orang aktif di media sosial, dengan platform populer seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan Twitter (X). Rata-rata waktu yang dihabiskan di media sosial sekitar 3 jam 45 menit per hari. E-commerce menjadi bagian tak terpisahkan, dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai USD 100 miliar dan 180 juta pengguna aktif. Pembayaran digital dan dompet digital (GoPay, OVO, Dana) semakin diminati. Streaming video, gaming online, dan konsumsi konten digital meningkat pesat. Kecepatan internet yang semakin tinggi mendukung tren ini, termasuk streaming 4K/8K dan gaming tanpa lag.
Kehidupan digital didukung oleh perangkat mobile dan aplikasi yang memudahkan aktivitas sehari-hari, mulai dari transportasi online, pemesanan makanan, hingga konsultasi kesehatan jarak jauh (telemedicine), serta berbagai aktivitas yang semakin praktis dan efisien. Namun, di balik kenyamanan tersebut, data pribadi justru semakin rawan dan rentan terhadap penyalahgunaan serta kejahatan siber. Melihat dinamika ini, Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss menjelaskan, kemudahan yang dihadirkan oleh era digital, termasuk bertransaksi online, harus dibarengi dengan upaya ekstra dalam melindungi data pribadi.Data pribadi yang disalahgunakan bisa berupa data umum seperti nama, nomor telepon, dan alamat email, maupun data spesifik yang bersifat sensitif seperti informasi kesehatan, biometrik, data keuangan, dan catatan kriminal.
Saat ini, Penyalahgunaan data sering terjadi melalui kebocoran data akibat kelalaian pengelola data atau serangan siber, yang kemudian dimanfaatkan untuk penipuan, pencurian identitas, atau tindakan kriminal lainnya. Oleh karena itu, kita perlu meningkatkan kesadaran dan menjaga informasi pribadi dengan lebih bijak. Dengan langkah pencegahan yang tepat, kenyamanan gaya hidup digital tetap dapat dinikmati tanpa rasa khawatir. Adapun upaya perlindungan data yaitu :
- Peningkatan Literasi Digital, Masyarakat perlu lebih bijak dalam membagikan informasi pribadi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan data. Hindari membagikan data pribadi, seperti tanggal lahir, alamat lengkap, nama ibu kandung, atau kode OTP di media sosial. Hati-hati dengan Label Paket Belanja Online, Informasi pada label paket, seperti nama, nomor telepon, dan alamat lengkap, sering terabaikan. Data ini rawan untuk disalahgunakan. Untuk itu, pastikan selalu merobek atau menghapus informasi tersebut sebelum membuang kemasan. Waspadai Tawaran Hadiah yang Terlalu Menggiurkan, Promo yang meminta data pribadi tanpa sumber jelas patut dicurigai. Ini bisa menjadi modus phishing untuk mencuri informasi Anda. Selain itu, pastikan perangkat Anda dilindungi dengan sistem keamanan yang selalu diperbarui. Hindari Penggunaan Wi-Fi Publik, Jaringan Wi-Fi publik rentan disusupi. Gunakan jaringan pribadi yang aman untuk transaksi pada saat berbelanja secara daring, dan pastikan perangkat Anda dilindungi sistem keamanan yang selalu diperbarui. Abaikan Customer Service Palsu, Waspada jika ada pihak yang mengaku sebagai customer service dan meminta Anda melakukan transaksi di luar platform resmi atau menawarkan hadiah dengan syarat pinjaman. Ini tanda penipuan. Transaksi resmi hanya dilakukan di platform e-commerce yang sudah terjamin keamanannya. Jangan pernah berikan data pribadi atau lakukan pembayaran di luar jalur resmi.
- Implementasi Regulasi, Indonesia telah menerapkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia mengatur larangan tegas terhadap penyalahgunaan data pribadi, dengan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar bagi pelaku yang terbukti memalsukan atau menyalahgunakan data pribadiuntuk memperkuat perlindungan data dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran. UU ini juga mengatur kewajiban pengendali data untuk menjaga keamanan, mencegah kebocoran, dan memberikan pemberitahuan jika terjadi pelanggaran data.
- Adopsi Teknologi Keamanan, Penggunaan firewall generasi terbaru, enkripsi data, deteksi ancaman berbasis AI, dan Zero Trust Architecture menjadi kunci keamanan digital.
- Kepatuhan Bisnis dan Organisasi, Perusahaan harus mematuhi regulasi perlindungan data dan menerapkan standar keamanan internasional untuk menjaga kepercayaan konsumen.
Sobat Beranjak, meskipun era digital membawa kenyamanan, risiko terhadap data pribadi juga semakin besar. Masyarakat dan organisasi harus meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah-langkah perlindungan yang tepat agar dapat menikmati manfaat digital tanpa mengorbankan keamanan data.