PERSYARATAN MENCAIRKAN SALDO JHT KETENAGAKERJAAN

Hallo Sobat Beranjak – Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tujuan utama program ini adalah memberikan jaminan keuangan berupa uang tunai kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dilakukan secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Berikut adalah panduan lengkap dan terbaru mengenai proses, syarat, serta langkah-langkah pencairan JHT secara online.

Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
  2. e-KTP atau dokumen identitas lain
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Buku tabungan atas nama pribadi
  5. NPWP (wajib jika saldo di atas Rp 50 juta)
  6. Status kepesertaan sudah nonaktif (misal: sudah resign, PHK, pensiun, atau kontrak habis)
  7. Tidak lagi bekerja minimal 1 bulan (untuk klaim penuh setelah resign/PHK

Mulai 2025, surat keterangan kerja (paklaring) tidak lagi menjadi syarat wajib untuk pencairan JHT.

Langkah-Langkah Pencairan JHT Secara Online

  1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) : Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store. Login atau buat akun baru dengan data peserta BPJS. Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu klik Klaim JHT. Pastikan tiga syarat utama terpenuhi: saldo maksimal Rp10 juta (untuk klaim lewat aplikasi), data sudah diperbarui, dan status kepesertaan nonaktif. Pilih alasan klaim (misal: mengundurkan diri, PHK, pensiun). Lakukan pengecekan data kepesertaan dan pastikan semua data benar. Verifikasi biometrik (swafoto sesuai petunjuk aplikasi). Lengkapi data tambahan seperti NPWP dan nomor rekening bank aktif. Konfirmasi seluruh data, centang persetujuan, lalu klik Konfirmasi. Pengajuan klaim akan diproses, dan Anda dapat memantau statusnya melalui menu Tracking Klaim di aplikasi JMO.
  2. Melalui Situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan : Buka situs resmi Lapak Asik: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Isi data diri (NIK KTP, nama lengkap, nomor peserta BPJS). Unggah dokumen yang diminta (KTP, KK, buku tabungan, dll). Unggah foto diri sesuai format yang ditentukan. Simpan data dan tunggu jadwal wawancara online yang akan dikirim via email. Lakukan verifikasi data melalui video call dengan petugas BPJS. Setelah validasi, saldo JHT akan langsung ditransfer ke rekening yang didaftarkan.

Adapun Estimasi Waktu Pencairan yaitu apabila Saldo di bawah Rp10 juta biasanya cair dalam 1 hari kerja setelah berkas lengkap. Apabila Saldo di atas Rp10 juta proses bisa memakan waktu hingga 5 hari kerja.

Sobat Beranjak, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan kini sangat mudah melalui aplikasi JMO atau situs Lapak Asik, tanpa perlu antre di kantor cabang. Pastikan semua dokumen dan data sudah lengkap serta status kepesertaan nonaktif. Prosesnya praktis, cepat, dan bisa dipantau langsung dari ponsel.

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait