Hallo Sobat Beranjak – Cara pandang lokal merupakan perspektif masyarakat terhadap daerahnya sendiri, yang mencakup pemahaman, pengembangan potensi, serta pelestarian budaya dan nilai-nilai lokal yang dimiliki setiap daerah di Indonesia. Sementara itu, wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia secara menyeluruh terhadap diri dan lingkungannya sebagai satu kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Wawasan kebangsaan atau wawasan nusantara ini menjadi jembatan pemersatu bagi keragaman wawasan lokal yang ada di seluruh nusantara.
Cara pandang lokal dalam konteks wawasan kebangsaan dan nasionalisme Indonesia dapat terlihat dalam kebijakan penghapusan outsourcing yang diusung Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini mencerminkan perhatian terhadap kesejahteraan pekerja yang merupakan bagian dari masyarakat lokal sekaligus bagian dari bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Penghapusan outsourcing merupakan respons terhadap aspirasi buruh yang banyak berasal dari komunitas dan daerah-daerah lokal yang merasakan dampak negatif sistem outsourcing, seperti ketidakpastian status kerja, upah rendah, dan minimnya jaminan social. Cara pandang lokal di sini menempatkan kesejahteraan pekerja sebagai prioritas, yang mencerminkan nilai keadilan sosial dan solidaritas yang kuat dalam budaya lokal Indonesia, sekaligus memperkuat rasa nasionalisme melalui perlindungan hak-hak warga negara di tingkat akar rumput.
Pemerintah, melalui pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang melibatkan pimpinan serikat buruh dari berbagai daerah, berupaya mengkaji kebijakan ini secara komprehensif agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal sekaligus nasional.
Dengan menghapus outsourcing, pemerintah berusaha menciptakan kepastian kerja dan perlindungan sosial yang lebih baik bagi pekerja, yang pada gilirannya memperkuat rasa keadilan dan persatuan nasional, karena seluruh warga negara diperlakukan secara adil tanpa diskriminasi status kerja. Kebijakan ini juga menuntut keseimbangan antara perlindungan buruh dan kepastian investasi, yang merupakan bagian dari tanggung jawab nasional menjaga iklim ekonomi yang kondusif bagi kemajuan bangsa secara keseluruhan. Pendekatan ini mengintegrasikan cara pandang lokal yang peduli pada kesejahteraan rakyat dengan wawasan kebangsaan yang mengutamakan persatuan dan kemajuan nasional, sehingga kebijakan tidak hanya bersifat sektoral tetapi juga memperkuat identitas dan solidaritas nasional.
Penghapusan outsourcing di Indonesia berpotensi berdampak signifikan terhadap daya saing industri nasional, khususnya di sektor padat karya seperti manufaktur, logistik, dan jasa. Outsourcing selama ini menjadi instrumen penting bagi perusahaan untuk menjaga fleksibilitas tenaga kerja dan efisiensi biaya operasional. Dengan sistem outsourcing, perusahaan dapat lebih mudah menyesuaikan jumlah tenaga kerja sesuai kebutuhan produksi tanpa harus mengikat secara permanen.
Negara-negara ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Filipina justru sedang memperkuat sistem outsourcing mereka dengan tata kelola yang lebih baik sebagai strategi untuk meningkatkan daya saing industri. Jika Indonesia menghapus outsourcing secara total tanpa kajian mendalam, hal ini bisa membuat industri nasional kehilangan keunggulan kompetitif dibandingkan negara-negara tetangga.
Ketua Umum Apindo menyatakan bahwa penghapusan outsourcing dapat mempersempit ruang gerak perusahaan dalam mengelola tenaga kerja, sehingga berpotensi menurunkan minat investasi. Jika investor merasa beban biaya dan risiko tenaga kerja meningkat, mereka bisa mengurangi investasi atau bahkan menutup pabrik, yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Para pengusaha dan asosiasi bisnis menyarankan agar pemerintah fokus pada perbaikan dan penguatan tata kelola outsourcing agar lebih adil dan sesuai hukum, bukan menghapusnya secara menyeluruh. Pendekatan ini dianggap lebih realistis untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan daya saing industri. Presiden Prabowo sendiri mengakui pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak buruh dan kepastian investasi. Penghapusan outsourcing harus dikaji secara realistis agar tidak mengorbankan iklim investasi sekaligus memenuhi tuntutan keadilan bagi pekerja.
Sobat Beranjak, penghapusan outsourcing secara total berpotensi menurunkan daya saing industri Indonesia karena mengurangi fleksibilitas perusahaan dalam mengelola tenaga kerja, mengancam investasi, dan meningkatkan risiko PHK. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu dikaji secara mendalam dengan fokus pada perbaikan tata kelola sistem outsourcing agar tetap mendukung perlindungan pekerja sekaligus menjaga daya saing industri nasional di tingkat regional dan global.