Hallo Sobat Beranjak – Uji materiil terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dilakukan karena terdapat sejumlah pasal yang diduga bertentangan dengan konstitusi, khususnya terkait perlindungan hak asasi manusia seperti kebebasan berekspresi, hak atas nama baik, dan perlindungan terhadap pencemaran nama baik. Para pemohon uji materiil menilai beberapa ketentuan dalam UU ITE berpotensi menimbulkan multitafsir dan penyalahgunaan, sehingga dapat mengancam kebebasan berpendapat dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil tersebut dengan alasan bahwa beberapa pasal dalam UU ITE memang perlu diperbaiki agar sesuai dengan prinsip konstitusi dan hak asasi manusia. Misalnya, MK menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta Pasal 310 ayat (1) KUHP bertentangan sepanjang harus dimaknai secara spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir. Namun, terhadap pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, MK tidak membatalkan secara keseluruhan karena sebagian materi muatan sudah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, sehingga objek uji sebagian sudah tidak ada lagi.
Alasan utama yang mendorong pelaksanaan uji materiil terhadap UU ITE adalah sebagai berikut:
- Pasal Karet dan Potensi Penyalahgunaan: UU ITE mengandung sejumlah pasal yang bersifat multitafsir (pasal karet), sehingga sering disalahgunakan untuk menjerat orang yang sebenarnya tidak bermaksud melanggar hukum, terutama terkait pencemaran nama baik dan penghinaan di dunia maya. Hal ini menimbulkan kegaduhan sosial dan pembelahan masyarakat.
- Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi: Beberapa pasal dalam UU ITE dianggap mengancam hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945, sehingga perlu diuji kesesuaiannya dengan konstitusi.
- Ketidakpastian Hukum dan Perlindungan Hak Individu: Pasal-pasal tertentu dalam UU ITE menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, sehingga perlu diperjelas agar tidak menimbulkan penyalahgunaan dan memberikan perlindungan hukum yang adil.
- Perkembangan Teknologi dan Regulasi yang Belum Memadai: UU ITE perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat dan kebutuhan pengaturan yang harmonis agar tidak menimbulkan masalah dalam penegakan hukum dan perlindungan data pribadi.
- Permohonan dari Masyarakat Sipil dan Organisasi: Banyak permohonan uji materiil diajukan oleh masyarakat sipil, jurnalis, dan organisasi yang menilai pasal-pasal tertentu dalam UU ITE merugikan kebebasan pers dan akademik serta berpotensi digunakan untuk kriminalisasi.
Sobat Beranjak, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil tersebut dengan alasan bahwa beberapa pasal memang bertentangan dengan UUD 1945 atau perlu dimaknai secara khusus agar tidak menimbulkan multitafsir dan penyalahgunaan. Namun, sebagian pasal tidak dibatalkan karena sudah diubah atau tidak memenuhi syarat pengujian.