FBB Kirim Laporan ke Kejaksaan Agung RI Tentang Penanganan Kasus Anggaran Desa 2024 di Kabupaten Tangerang


PR Jabar

– Ketua FBB (Front Banten Bersatu) DPD Kabupaten Tangerang Asep Supriatna, melayangkan laporan pengaduan dengan nomor : 204/Lapdu/DPD – FBB- TNG/lV/2025.

Laporan tersebut ditujukan kepada Jaksa muda agung bidang pengawasan (Jamwas Kejagung RI).

“Iya benar, kita kirim surat keluhan karena merasa kasus korupsinya dana APBDes tahun 2024 di Kabupaten Tangerang ini tampaknya kurang transparan,” ungkap Asep.

Dasar pengaduan FBB adalah atas informasi terkait kasus Korupsi dugaan pencairan ganda APBDes 2024 yang merugikan negara hingga miliaran rupiah, sebelumnya kasus ini ramai dan menjadi headline di pemberitaan. Dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

” Kami merasa hal ini tidak berhenti sampai disitu, pasti ada keterkaitan pihak lain dengan persoalan anggaran seperti misalnya bank BJB yang mencairkan uang tersebut” Papar Asep.

Tiga orang tersangka adalah dua operator desa di Wilayah Kecamatan Sepatan Timur dan satu oknum operator DPMPD Kabupaten Tangerang.

Menurut keterangan FBB kepada Pikiran Rakyat Jabar, saat itu DPMPD mengeluarkan surat undangan kepada para camat, Kades dan Operator Siskeudes. Pemanggilan DPMPD Kabupaten Tangerang tersebut bersamaan dengan proses pemeriksaan serta penetapan tiga tersangka kasus korupsi pencairan ganda APBDes 2024 oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

“dalam undangan yang sempat beredar tersebut, diduga kuat itu daftar operator desa yang terlibat dalam pencairan ganda APBDes 2024 (surat undangan terlampir) beberaaa media malah merilis bahwa ada 48 desa yang terlibat, (data media terlampir) data kami lengkap” ucapnya.

Asep menyayangkan menurutnya saat itu dalam kurun waktu satu minggu, setelah proses penetapan ketiga tersangka sebanyak 138 media secara bersamaan memberitakan permohonan maaf dari kepala dinas DPMPD Yayat Rohimat.

” bagi saya hal ini menimbulkan spekulasi liar, dan kuat dugaan adanya cawe – cawe dan ada sesuatu yang ganjil menurut saya. Pada awalnya kan media memberitakan keras meminta aparat penegak hukum agar profesional dan tidak tebang pilih

namun tiba – tiba mereka memberitakan permintaan maaf kadis DPMPD ini ada apa ” pungkasnya.

Penegakan hukum harus menjadi pilar utama menjaga keadilan dan kepastian hukum, Kejari Kabupaten Tangerang harus mengungkap apakah ada pihak lain selain selevel operator ?

Jenal menegaskan, masyarakat akan terus menjadi garda depan dalam mengawal penegakan hukum di Kabupaten Tangerang. Mereka percaya bahwa dengan integritas dan profesionalisme, Kejari Kabupaten Tangerang dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemkab Tangerang serta bisa menjamin tegaknya hukum di wilayah ini.

” Beredar pula informasi bahwa para desa – desa yang terlibat dalam skandal korupsi tersebut telah mengembalikan uang korupsi nya ke DPMPD, namun sayang prosesnya di kejari kini telah meredup seoalah semua orang lupa atas pencairan ganda APBDes 2024 ini ” tambah Asep.

Hasil analisa dan kajian FBB,mereka menduga adanya koorporasi secara sistemis sehingga proses pemeriksaan dan penetapan oleh kejari Tigaraksa kepada pihak – pihak yang terlibat tidak dilakukan secara transfaran. ” perhatikan saja dari terduga 48 operator siskeudes yang terlibat hanya 3 yang ditetapkan tersangka, sisanya karena mengembalikan uang lalu dianggap selesai tanpa proses hukum. Hal inilah yang menjadikan kami sebagai masyarakat Kabupaten Tangerang krisis kepercayaan kepada penegak hukum dalam hal ini kejari Tigakraksa” pungkasnya.

FBB Kabupaten Tangerang mendesak Kejari Kabupaten Tangerang untuk segera menuntaskan kasus Korupsi DPMPD Kabupaten Tangerang, terutama di Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus. Mereka menuntut adanya penegakan hukum serta pelaksanaan tugas secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Secara khusus, kami menggarisbawahi perlakuan Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terhadap sejumlah jurnalistik di lapangan yang tengah mendukung penyelidikan kasus pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) agar dikerjakan dengan adil dan transparan tanpa bias. Namun, selama peliputan ini, Doni —yang merupakan kepala unit intelijen— bahkan memblokir salah satu jurnalis dari sebuah media nasional setelah konfirmasi. Itulah kesimpulan Acep.

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait