Kelompok Perampok Taxis Online Surabaya Ditangkap, Cara Kerjanya Kejam


jatim.Beranjak.id

, SURABAYA – Unit Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya berhasil menangkap empat orang tersangka dalam kasus perampokan terhadap supir taksi online yang berlangsung di kawasan Surabaya dan Sidoarjo.

Keempat tersangka yang diamankan adalah ISM (25), berasal dari Sidoarjo, bersama dengan AK (42), ATM (42), dan AR (46) semuanya berdomisili di Cirebon, Jawa Barat.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan menjelaskan, kasus ini bermula saat ISM dan AK memesan taksi offline dari sebuah minimarket di Jalan Letjen Sutoyo, Waru, Sidoarjo.

“Kedua orang tersebut berpura-pura menjadi penumpang dan memintakan pengantaran mereka sampai ke SMPN 57 Surabaya,” jelas Lutfhie saat memberikan keterangan pada konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (16/4).

Akan tetapi, tersangka merubah target menjadi di sekitar STIE Mahardika, Jalan Wisata Menanggal, Surabaya yang dipandang kurang padat karena tempat aslinya sangat ramai.

Setibanya di tempat sunyi, AK segera mengunci korban dari belakang dengan menggunakan jaket. Sementara itu, ISM turut menyerang dengan pukulan dan menerapkan lakban pada wajah supir sampai tidak dapat berkutik lagi.

Para korban kemudian digesek ke bangku belakang dan diboyong ke daerah perkebunan tebu di Wonoayu, Sidoarjo.

“Sesudah mengambil mobil milik korbannya, sang penjahat meninggalkan orang tersebut dalam keadaan luka,” jelasnya.

Kemudian, mobil tipe MPV yang dimiliki oleh korban diangkut menuju Cirebon. Disitulah ISM serta AK mencoba mempromosikan kendaraan itu kepada AR, siapa lalu menghubungi ATM guna menjual unit tersebut.

“Mobil dijual Rp16,9 juta, dengan Rp2,9 juta diambil oleh AR, dan sisanya dibagi dua,” jelasnya.

Sepekan lebih setelah peristiwa itu, ISM menyerah kepada Polsek Waru. Dia menyatakan penyesalan dan sering memikirkan sang ayah yang tengah dalam kondisi sakit.

Berdasarkan keterangan dari ISM, kepolisian berhasil mengamankan tiga terduga lagi di daerah Cirebon dan Kuningan pada tanggal 10 April 2025.

Di samping itu, kendaraan dengan nomor polisi L 1283 AJD pun sudah disita sebagai bahan bukti di Polrestabes Surabaya.

(antara/mcr12/jpnn)

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait