Saksi Utama Kasus Harun Masiku Ajukan Gugatan Perdata ke Penyidik KPK, Mengapa Ini Terjadi?


Beranjak.id,

JAKARTA — Mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustina Tio Fridelina, yang merupakan saksi dari kasus suap Harun Masiku, menggugat Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purbo Bekti secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat.

Gugatan perdata itu terdaftar dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2025/PN.Bgr dan sudah memasuki agenda sidang lanjutan. Pada hari ini, Rabu (16/4/2025), agenda sidang yakni mediasi antara pihak Agustina selaku Penggugat dan pihak Rossa selaku Tergugat. Hakim Mediator yang hadir yaitu Setyawaty.

Agustina tidak hadir secara langsung karena sedang menjalani istirahat total (
bed rest
) usai berobat di RS Mitra Keluarga Depok, sedangkan pihak Rossa hadir secara langsung.

“Dalam proses mediasi, kami telah menyampaikan kronologi peristiwa yang tertuang dalam posita gugatan hingga petitum, serta menegaskan bahwa gugatan ini dilayangkan karena bentuk kekecewaan mendalam klien kami terhadap tindakan Tergugat selaku Kasatgas, yang berdampak serius terhadap kesehatan dan hak hidup klien kami—termasuk pencekalan yang menghambat kelanjutan pengobatan klien ke China,” terang penasihat hukum Agustina, Army Mulyanto melalui siaran pers, Rabu (16/4//2025).

Untuk diketahui, Agustina telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK lantaran dibutuhkan untuk proses penyidikan kasus Harun Masiku yang masih bergulir. Agustina juga sebelumnya adalah mantan terpidana kasus tersebut yang sudah selesai menjalani masa kurungannya.

Menurut Army, pencegahan ke luar negeri itu mengakibatkan kliennya tidak bisa berobat ke China atas sakit yang diderita olehnya saat ini.

Untuk itu, dia menggugat Rossa selaku Kasatgas Penyidikan KPK yang menangani kasus Harun Masiku untuk bertanggung jawab karena kondisi kesehatan Agustina semakin memburuk.

Di sisi lain, pihak Agustina menyayangkan bahwa pimpinan KPK hingga saat ini belum merespons permohonan dispensasi pengobatan ke luar negeri yang diajukan. Army menyebut permohonan itu didukung oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

“Kami menyayangkan tidak adanya respons tersebut, mengingat hal ini menyangkut Hak Asasi Manusia, hak untuk hidup sehat, serta hak atas pengobatan yang layak bagi klien kami,” tuturnya.

Adapun, agenda mediasi akan masih berlanjut dalam kurun waktu maksimal 40 hari. Sesi mediasi berikutnya direncanakan berlangsung minggu depan dengan catatan Agustina sudah pulih.

Sidang gugatan terhadap Rossa itu menyita perhatian sejumlah mantan pegawai KPK korban Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Mereka tergabung ke kelompok IM57+.

Pada sidang 9 April 2025 lalu, para tokoh IM57+ pun ikut memberikan pendampingan dan advokasi terhadap Rossa. Pihak KPK pun melalui Biro Hukum juga ikut memberikan pendampingan sebagai kuasa hukum.

“Jadi harapan kita untuk sidang berikutnya dari Biro Hukum bisa bersama-sama kuasa hukum dari IM57+ mendampingi penyidik saudara RPB di persidangan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Dewan Pembina IM57+, yang juga mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan menyatakan prihatin bahwa ada penegak hukum yang digugat secara perdata. Dia menilai gugatan terhadap mantan koleganya itu adalah serangan balik kepada perseorangan yang tengah melakukan upaya pemberantasan korupsi.

Untuk itu, dia menilai perlu hadir dalam sidang tersebut guna memberikan dukungan kepada Rossa. Menurutnya, apabila ada kesalahan dalam proses penegakan hukum, maka seharusnya ada mekanisme yang bisa dilakukan selain perdata.

“Di sini saya merasa hal ini telah menjadi sangat luar biasa. Secara jelas, kami yang mengajukan gugatan pasti memiliki ketertarikan untuk menyaksikan dan mendalami prosedurnya. Kami tetap cemas meskipun keyakinan kuat bahwa kemungkinannya hampir mustahil, namun rasa waspada tersebut penting. Mari kita hindari adanya penyimpangan dalam proses ini,” ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, pada hari Rabu (9/4/2025).

Kasus penerimaan suap oleh anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku telah diurus oleh KPK sejak awal tahun 2020. Penyelidikan kasus ini dimulai dengan operasi tangkap tangan (OTT).

Selanjutnya, badan anti-korupsi tersebut mengidentifikasi empat orang sebagai tersangka, di antaranya adalah Harun yang berstatus calon legislatif PDIP untuk periode 2019-2024, Wahyu Setiawan seorang anggota KPU dari tahun 2017 sampai 2022, Agustina Tio Fridelina mantan pegawai Bawaslu dan Saeful Bahri pendukung PDIP. Sampai saat ini hanya Harun saja yang belum dituntut dalam kasus ini.

Selanjutnya, di tahun 2024, KPK mengeluarkan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDIP serta Donny Tri Istiqomah yang berprofesi sebagai pengacara dan juga merupakan anggota PDIP.

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait