Beranjak.id.CO.ID –
JAKARTA.
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia buka pendaftaran haji setiap tahun untuk warga Muslim yang bermaksud melaksanakan ibadah di Baitullah.
Akan tetapi, durasi penantian yang ditetapkan oleh Kemenag untuk daftar tunggu para calon jamaah haji berpotensi mempengaruhi waktu keberangkatan haji reguler bagi orang-orang yang baru mendaftar di tahun 2025.
Aturan waktu menunggu juga diberlakukan untuk keberangkatan haji khusus (haji plus) serta haji furoda.
Maka, berapa perkiraan waktu keberangkatannya bagi jemaah yang baru mendaftar haji di tahun 2025?
Esimasi mendaftar untuk haji pada tahun 2025
Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu dari Kementerian Agama, Hasan Afandi, menyatakan bahwa perkiraan keberangkatan haji tergantung pada waktu serta tempat mendaftar untuk ibadah haji. ”
Menurut provinsi, kabupaten, atau kota tertentu. Setiap wilayah memiliki jangka waktu tunggu yang beragam,” ungkap Hasan ketika dihubungi oleh Kompas.com pada hari Minggu, 13 April 2025.
Estimasi waktu keberangkatan calon jamaah haji akan ditentukan berdasarkan antrian dari warga yang sudah mendaftar di Direktorat Jenerala Pengelolaan Haji dan Umrah, Kementerian Agama.
Berikut estimasi tahun keberangkatan calon jemaah haji reguler yang mendaftar pada 2025 di beberapa wilayah di Indonesia.
- Aceh: setelah menunggu selama 34 tahun, calon yang mendaftar di tahun 2025 akan keberangkatan mereka pada tahun 2059.
- Sumatera Utara: waktu menunggu selama 20 tahun, peserta yang mendaftar di 2025 akan keberangkatan pada 2045.
- Sumatera Barat: masa tunggu 24 tahun, pendaftar 2025 akan berangkat pada 2049
- Riau: masa tunggu 26 tahun, pendaftar 2025 akan berangkat pada 2051
- Kepulauan Riau: masa tunggu 23 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2048
- Jambi: masa tunggu 32 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2057
- Bangka Belitung: masa tunggu 28 tahun, pendaftar 2025 bisa berangkat haji 2053
- Sumatera Selatan: jeda menunggu selama 23 tahun, calon haji yang mendaftar pada 2025 dapat keberangkatan di 2048.
- Jakarta DKI: estimasi menunggu selama 28 tahun, calon yang mendaftar pada 2025 diproyeksikan akan keberangkatan mereka terjadi di tahun 2053.
- Banten: waktu menunggu selama 27 tahun, calon jemaah pada tahun 2025 dapat berangkat haji kira-kira di tahun 2052.
- Jawa Barat: durasi menanti berada di antara 17 hingga 28 tahun bergantung pada kabupaten atau kotamadya.
- Jawa Tengah: durasi menunggu 32 tahun, calon jamaah yang mendaftar pada 2025 dapat berangkat haji di tahun 2057.
- Yogyakarta: waktu menunggu selama 33 tahun, peserta yang mendaftar pada 2025 dapat keberangkatan haji di 2058.
- Jawa Timur: waktu tunggu selama 34 tahun, calon jemaah pada 2025 dapat berangkat haji di tahun 2059.
- Bali: butuh waktu selama 28 tahun, peserta yang mendaftar pada tahun 2025 dapat melakukan ibadah haji di tahun 2053.
- NTB: durasi menunggu selama 36 tahun, calon jemaah yang mendaftar pada 2025 dapat keberangkatan untuk ibadah haji di tahun 2061.
- NTT: durasi menunggu selama 23 tahun, peserta yang mendaftar pada 2025 dapat melakukan ibadah haji di tahun 2048.
- Kalimantan Tengah: jeda waktu 27 tahun, calon haji yang mendaftar pada 2025 dapat keberangkatan di tahun 2052.
- Kalimantan Selatan: waktu tunggu selama 38 tahun, calon jemaah yang mendaftar pada 2025 dapat keberangkatan untuk ibadah haji di tahun 2063.
- Sulawesi Utara: periode menunggu selama 16 tahun, calon jemaah yang mendaftar pada 2025 dapat keberangkan ibadah haji di tahun 2041.
- Sulawesi Tengah: jeda menunggu selama 23 tahun, mereka yang mendaftar pada 2025 dapat berangkat haji di 2048.
- Sulawesi Tenggara: durasi menunggu selama 27 tahun, calon jemaah yang mendaftar pada 2025 dapat keberangkatan untuk ibadah haji di tahun 2052.
- Gorontalo: butuh waktu 17 tahun, peserta yang mendaftar pada 2025 dapat berangkat haji di tahun 2042.
- Papua: butuh waktu selama 25 tahun, calon jemaah yang mendaftar pada 2025 dapat keberangkatan untuk ibadah haji di tahun 2050.
Kabupaten Bantaeng yang terletak di Sulawesi Selatan memiliki waktu tunggu haji paling lama di Indonesia, yaitu selama 47 tahun, sehingga calon jemaah mungkin baru dapat keberangkatan pada tahun 2072.
Sebaliknya, wilayah dengan masa tunggu haji tercepat yaitu Kabupaten Maluku Barat Daya sekitar 11 tahun sehingga pendaftar 2025 diperkirakan berangkat 2036.
Masa tunggu haji bisa dicek melalui laman
https://haji.kemenag.go.id/v5/?search=waiting-list
atau aplikasi Pusaka.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Kemenag, Mustolih Siradj, menuturkan penentuan masa tunggu haji berdasarkan kuota jemaah sesuai jumlah umat Islam suatu negara dan kesepakatan negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI).
Mustolih menuturkan, pemerintah Arab Saudi rata-rata memberi kuota jemaah haji nasional ke Indonesia sebanyak 221.000 dengan kadang tambahan kuota 10.000-20.000 orang.
Pemerintah Indonesia kemudian mendistribusikan kuota nasional itu ke seluruh provinsi sesuai jumlah umat Islam daerah setempat.
“Nasional haji kuotanya dipisahkan menjadi dua bagian, yaitu 92% untuk haji reguler yang ditangani oleh Kemenag dan sisa 8% untuk haji istimewa yang diselenggarakan oleh pihak berlisensi,” jelasnya ketika diwawancarai Kompas.com pada hari Minggu tersebut.
Peluncuran haji khusus dan umrah
Menurut Mustolih, waktu menunggu untuk jemaah haji khusus (haji plus) dan haji furoda biasanya lebih pendek daripada haji reguler. Jemaah haji khusus dapat berangkat antara 3 sampai 8 tahun sesudah mendaftar, bergantung pada kuota serta aturan yang ditetapkan oleh penyelenggara.
Calon peserta 2025 mungkin akan keberangkan antara tahun 2028 hingga 2033.
Sementara itu, jemaah haji furoda dapat segera berangkat pada tahun yang sama atau beberapa tahun kemudian setelah mendaftar tanpa perlu menanti giliran dalam antrian untuk keberangkatan haji.
Bila dibandingkan dengan haji reguler, keberangkatannya untuk haji khusus dan haji furoda jauh lebih cepat. Akan tetapi, harga haji khusus serta haji furoda ini juga cukup mahal jika disbandingkan dengan paket haji reguler.
Uang muka untuk pendaftaran haji reguler yang harus disetor oleh para calon jamaah kurang lebih senilai Rp 25 juta. Total biaya seluruhnya berkisar antara Rp 46,9 sampai dengan Rp 60,9 juta tergantung pada tempat keberangkan mereka.
Biaya untuk ibadah haji khusus pada tahun 2025 diperkirakan mencapai sekitar 8.000 dollar AS (setara dengan Rp 129.847.200), sedangkan untuk haji furodah estimasinya berkisar antara 16.500 sampai 25.000 dollar AS (seharga Rp 277.827.000 hingga Rp 420.950.000).
Namun demikian, Mustolih menggarisbawahi bahwa perkiraan keberangkatan haji bagi para calon jamaah masih dapat ditunda walaupun ada antrian yang lumayan panjang.
Dia memberikan contoh, bahwa pandemi Covid-19 yang terjadi tahun 2020-2021 menyebabkan pengurangan jumlah kuota pelaksanaan ibadah haji, sehingga mendorong penumpukan antrian.
jemaah haji dari pemerintah Arab Saudi juga dibatasi karena kebijakan yang berlaku maupun keterbatasan luas tempat untuk menjalankan haji.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
“Daftar Haji 2025, Kapan Berangkatnya? Ini Kata Kemenag”