1.967 CPNS MENGUNDURKAN DIRI, APA ALASAN UTAMANYA?

Hallo Sobat Beranjak – Sebanyak 1.967 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi dan mendapatkan penempatan. Penyebab utama pengunduran diri ini adalah kebijakan optimalisasi formasi yang diterapkan pemerintah, di mana peserta yang tidak lolos pada formasi awal dialihkan ke posisi kosong di instansi atau daerah lain yang jauh dari domisili mereka. Selain itu, alasan lain yang sering disebut adalah penempatan yang jauh dari tempat tinggal dan gaji yang dianggap tidak sesuai harapan.

Mekanisme optimalisasi formasi dalam seleksi CPNS 2024 bertujuan untuk memaksimalkan terpenuhinya kebutuhan formasi ASN yang kosong dengan cara mengakomodir peserta yang memenuhi passing grade tetapi tidak lulus pada formasi yang dilamar awalnya. Peserta yang masuk program optimalisasi ini adalah mereka yang nilai seleksinya memenuhi ambang batas namun tidak berada di peringkat kelulusan karena jumlah formasi terbatas. Pemerintah kemudian menempatkan peserta tersebut pada formasi kosong yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan sama di instansi atau lokasi lain yang masih membutuhkan ASN.

Optimalisasi ini dilakukan baik untuk kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus, dengan ketentuan peserta harus memenuhi passing grade dan berperingkat terbaik di antara pelamar yang belum lulus. Mekanisme ini juga mengatur penempatan ulang peserta ke formasi yang kosong di unit penempatan atau lokasi berbeda dari yang dilamar awal.

Dampak optimalisasi terhadap peserta CPNS adalah sebagian memilih mengundurkan diri karena beberapa alasan, seperti penempatan yang jauh dari domisili, tidak mendapat izin keluarga, kondisi kesehatan orang tua, atau sedang melanjutkan studi. Dari 16.167 peserta yang diakomodir dalam optimalisasi, sekitar 12% mengundurkan diri, sementara sisanya melanjutkan proses pengangkatan ASN.

Lima instansi dengan jumlah CPNS mengundurkan diri terbanyak adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (640 orang); Kementerian Kesehatan (575 orang); Kementerian Komunikasi dan Informatika (154 orang); Badan Pengawas Pemilu (131 orang); dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (121 orang).

Optimalisasi formasi dianggap efisien secara angka karena dapat mengisi posisi kosong yang strategis dan menghindari pemborosan anggaran rekrutmen. Namun, ada kritik bahwa mekanisme ini berpotensi mengabaikan prinsip hukum administrasi yang baik dan hak asasi manusia, terutama jika peserta tidak diberikan ruang negosiasi terkait penempatan baru mereka.

Fenomena ini juga mendapat perhatian dari tokoh seperti Puan Maharani yang mendorong pemberian insentif layak bagi ASN, terutama yang ditempatkan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), untuk mengurangi angka pengunduran diri.

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

| Artikel Terkait